Sidang ini digelar menindaklanjuti laporan Rico Nurfiansyah Ali yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
Rico mendalilkan bahwa KPU RI, selaku Teradu I – VII, tidak akuntabel dan profesional dalam menjaga keamanan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Dugaan ini didasari oleh pemberitaan media CNN Indonesia dan Kompas.com pada tanggal 29 November 2023 yang menyebutkan adanya kebocoran data DPT.
Rico, sebagai subjek data pribadi dalam DPT, merasa khawatir data pribadinya turut bocor. Ia menegaskan bahwa KPU wajib bertanggung jawab dalam mengelola dan memelihara arsip atau dokumen serta mencegah akses ilegal terhadap data pribadi.
“Maksudnya memelihara berarti menjaga. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang dan perlu ada perbaikan kedepannya,” tegas Rico.
Menanggapi aduan tersebut, para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Rico. Betty Epsilon Idroos (Teradu III) mewakili para Teradu menyatakan bahwa KPU RI telah melakukan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap data dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
“Kami telah melakukan upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bersikap profesional dan akuntabel,” tegas Betty.
Mochammad Afifuddin (Teradu II) menambahkan bahwa para teradu telah melakukan beberapa langkah penanganan, seperti memanggil tim pengembang Sidalih dan berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber Teknologi Informasi dan Komunikasi KPU yang terdiri dari Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sebagai bentuk upaya maksimal, kami telah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan prosesnya masih berjalan,” ungkap Afifuddin.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.(rel)