Dalam paparannya, Tim Paslon 1 memberikan ruang kepada Calon Presiden yang juga prinsipal untuk memberikan argumentasi pembuka. Dihadapan majelis, Anies Baswedan menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab berada di persimpangan.
Antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan, atau kembali ke dalam bayang-bayang yang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki. “Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Anies mengklaim, pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan tidak berjalan sesuai asas jujur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Lebih jauh lagi, pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga.
Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi. Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktek yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. “Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” imbuhnya.
Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.
Untuk mendukung klaim kecurangan itu, Paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum AMIN Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.
Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal. Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah. Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.
Perilaku penyelenggara itu, lanjut BW, berkaitan dengan dalil kedua, yakni lumpuhnya indepensi penyelenggara. Lemahnya independensi, sudah berlangsung sejak rekrutmen penyelenggara. Kala itu, Jokowi menetapkan timsel KPU-Bawaslu tidak sesuai ketentuan, yakni ada 4 unsur pemerintah yang mestinya maksimal 3.
Proses pemilihan pansel yang bermasalah, berujung pada terpilihnya penyelenggara yang tidak berintegritas. KPU misalnya, terbukti melanggar etik dalam kasus manipulasi verifikasi partai. Kemudian, KPU juga melanggar etik saat menerima pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur.
Sementara Bawaslu, dinilai tumpul dalam menangani pelanggaran paslon 02. Misalnya saat Gibran hadir di kegiatan asosiasi desa, hingga kampanye di CFD yang jelas melanggar aturan.
Dalil ketiga adalah adanya nepotisme paslon 2 yang menggunakan lembaga kepresidenan. Modus itu dilakukan melalui intervensi pada putusan MK pada syarat calon presiden, mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat negara, hingga penjinakan partai politik.
Kecurangan keempat adalah pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala daerah yang tidak sesuai prosedur partisipasi dan transparansi. PJ, lanjut Bambang, digunakan untuk mengarahkan pilihan. Dari kalkulasi pihak AMIN, PJ yang ada di 20 Provinsi telah berpengaruh pada 140 juta pemilih.
Yang kelima, pihak AMIN mendalilkan PJ telah menggerakkan struktur di bawahnya. Di Sumatera Utara misalnya, PJ Sumut mengumpulkan kepala dinas untuk memenangkan 02. Jika tidak akan ada mutasi.
Kemudian yang ke enam, paslon 2 juga memanfaatkan keterlibatan pejabat negara. Pihaknya mencatat ada sebelas menteri yang membantu kemenangan. Itu belum termasuk digunakannya BAIS, BIN, hingga Intelijen Polisi.
Yang ketujuh, Bambang memaparkan kecurangan melalui pengerahan kepala desa. Itu dibuktikan dengan dua agenda konsolidasi besar melalui Silatnas Apdesi dan Kegiatan Desa bersatu di senayan tahun 2023. Dalil ini juga diperkuat dengan beredarnya banyak video deklarasi kepala desa.
Kecurangan ke delapan, Timnas AMIN memaparkan adanya mobilisasi partai oleh Jokowi dengan mengundang ke Istana. Jokowi dianggap telah berupaya untuk membuat koalisi besar.
Kesembilan, Bambang juga membeberkan kecurangan melalui intervensi MK. Adanya putusan Majelis Kehormatan MK telah menunjukkan adanya pelanggaran conflict of interest pada putusan 90/2023.
Kesepuluh, AMIN mempersoalkan politisasi bansos oleh presiden Jokowi. Upaya politisasi dilakukan melalui peningkatan anggaran, perpanjangan periode bansos, penyaluran bansos yang mendekati hari coblosan, hingga Presiden yang membagikan langsung.
Terakhir, AMIN juga mendalilkan kenaikan gaji dan tunjangan Bawaslu pada H-2 coblosan berpotensi mengkerdilkan netralitas Bawaslu. Bambang menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibanding dua pilpres sebelumnya.
Dia mencontohkan di Kabupaten Talaud, pada 2014 hanya mendapat 21,91 persen, 2019 mendapat 9,01 persen, namun 2024 melonjak jadi 75,39 persen. “Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, tapi ada intervensi luar biasa,” ujar BW.
Setia pada Cita-cita
Sementara Ganjar Pranowo menitikberatkan argumentasi awalnya pada cita-cita negara dibentuk. Yakni menjunjung kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Bangsa ini, lanjut dia, juga pernah dipersatukan dengan semangat reformasi untuk mengkoreksi visi negara yang dianggap melenceng.
Ganjar berharap, semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayangnya, mantan Gubernur Jawa Timur itu menilai Pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi, dinilai Ganjar telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. “Maka, hari ini kita menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pelpres,” ujarnya.
Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 3 juga menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 1. Namun, paslon 3 memberikan penekanan pada aspek nepotisme. Kuasa hukum Annisa Ismail mengatakan, nepotisme yang dilakukan presiden melalui tiga skema.
Pertama, nepotisme dilakukan untuk memastikan Gibran bisa maju sebagai kontestan dalam pilpres 2024. Itu bahkan sudah dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai calon walikota surakarta. “Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran,” ujarnya.
Nepotisme kedua, presiden menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya pilpres 2024. Di mulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden untuk memegang jabatan penting. Khususnya ratusan pejabat kepala daerah.
Bentuk nepotisme ketiga dilakukan untuk memastikan paslon 2 memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran. Modusnya melalui mengadakan pertemuan dengan berbagai pejabat diberbagai lini mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.
“Kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yang dibagikan, aspek pembagi bantuan sosial, dan tentunya aspek penerima bansos,” terangnya.
Permohonan Dinilai Lemah
Ketua Tim Pembela Prabowo - Gibran Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesa. Sehingga dia menilai permohonan sangat lemah. “Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.
Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.
Anggota Tim Pembela Prabowo - Gibran Otto Hasibuan menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini. Sebab tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.
“Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh,” imbuhnya.
Sementara Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan.
“Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujarnya. Adapun respon KPU akan disampaikan pada persidangan hari ini. Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. (far/jpg)
Editor : Novitri Selvia