Sebelumnya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, muncul usulan agar Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Legislatif. Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa usulan tersebut perlu dikaji lebih lanjut.
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam Panja-Panja yang ada di Baleg itu nanti kedepannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan usai memimpin rapat paripurna.
Puan menegaskan bahwa UU DKJ telah melalui proses pembahasan yang cermat di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan waktu untuk memastikan UU ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai tujuan.
”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan pembagian ibu kota negara ke dalam tiga kluster: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hermanto berpandangan bahwa pembagian ini akan memaksimalkan fungsi dan peran masing-masing kluster.
Hermanto, yang mewakili Fraksi PKS, juga mengusulkan agar Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota Legislatif setelah pemindahan ibu kota negara ke IKN yang terletak di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.
Ia menilai bahwa Jakarta memiliki keunggulan geografis dan infrastruktur yang mendukung perannya sebagai Ibu Kota Legislatif.
“Dengan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif, masyarakat akan lebih mudah dan efisien dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada wakil rakyat. Ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa,” jelas legislator PKS Dapil Sumatera Barat 1 itu. Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi dari 9 fraksi di DPR yang menolak pengesahan UU DKJ.(*)