Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Cara Perpanjang SIM Tanpa Antre lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Heri Sugiarto • Sabtu, 3 Agustus 2024 | 05:10 WIB

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.(Foto: IST)
Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.(Foto: IST)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, kini dapat melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Inovasi ini menawarkan kemudahan bagi pemohon karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi resmi dari Digital Korlantas Polri, pemohon dapat memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala.

Prosedur perpanjangan melalui aplikasi mencakup pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.

Untuk perpanjangan SIM, pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, melakukan registrasi dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi di dalam aplikasi.

Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mengurangi antrean di Satpas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke lokasi fisik.

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Satpas #biaya perpanjangan sim #Aplikasi SIM Online #sim #Digital Korlantas Polri #perpanjangan SIM