Sebanyak 64.066 formasi untuk 15 Jabatan Fungsional telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Formasi tersebut mencakup kebutuhan untuk kenaikan jenjang, penyesuaian, dan perpindahan JF di lingkungan Kemenag.
Surat persetujuan penetapan formasi ini diserahkan oleh Plt Deputi SDM Kementerian PANRB, Aba Subagja, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, kepada para Kepala Biro dan Sekretaris Unit Eselon I di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M. Ali Ramdhani mengatakan, ini adalah hari yang bersejarah bagi pengembangan karier ASN di Kemenag.
"Kita patut berterima kasih kepada Gusmen dan Bapak Menteri PANRB yang telah memberikan perhatian serius terhadap pengembangan karier ASN di Kemenag," jelas M Ali Ramdhani.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa saat ini penetapan kebutuhan JF tahun 2024 mencakup 15 jabatan dari 48 JF yang dikelola oleh Kemenag.
"Masih terdapat 33 JF lainnya yang akan kami sampaikan kepada Kementerian PANRB untuk persetujuan kebutuhan selanjutnya," tambahnya.
Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyatakan harapannya agar penetapan ini menjadi awal baru yang dapat meningkatkan kinerja Kemenag.
"Penetapan persetujuan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja Kemenag. Karena lebih dari 70 persen ASN di Kemenag saat ini berada dalam Jabatan Fungsional," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Jabatan Fungsional dalam birokrasi Kemenag.
"Para pejabat fungsional ini adalah tulang punggung dan penopang pelaksanaan birokrasi di Kemenag. Kami menyebutnya sebagai perbaikan tata kelola birokrasi yang berdampak positif. Kami sangat mengapresiasi kesungguhan serta kerja keras seluruh jajaran di Kemenag di bawah komando Bapak Menteri Agama," lanjut Aba.
Kepala Biro Kepegawaian, Wawan Djunaedi, mengungkapkan bahwa penataan JF dimulai dari proses perhitungan kebutuhan yang harus dilakukan dengan cermat, memperhitungkan berbagai variabel, beban kerja, dan proyeksi.
Wawan juga berharap agar formasi yang telah ditetapkan dapat segera dioptimalkan dan ditindaklanjuti untuk kepentingan JF.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pengelolaan JF untuk segera menyusun kebutuhan atau formasi JF yang dibinanya.
"Kami mohon para Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan formasi kepada Bapak Sekretaris Jenderal selambat-lambatnya pada akhir September 2024 sebagai dasar pengusulan penetapan formasi Jabatan Fungsional tahun 2025, agar ke depan pola karier JF di Kemenag semakin baik, meningkat kinerjanya, dan kesejahteraannya," tegasnya.(*)
15 Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan formasinya adalah sebagai berikut:
1. Analis Kebijakan
2. Analis Pengelolaan Keuangan APBN
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
4. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
5. Pamong Budaya
6. Penata Laksana Barang
7. Pengawas Sekolah
8. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
9. Penghulu
10. Penyuluh Hukum
11. Pranata Keuangan APBN
12. Pranata Komputer
13. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
14. Pustakawan
15. Statistisi.