PADEK.JAWAPOS.COM-Ada angin segar bagi para calon pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Panitia seleksi nasional (panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Kecuali, formasi di Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir hari ini (6/9) diundur hingga empat hari ke depan. Keputusan itu sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024. Dalam surat tersebut, pendaftaran diperpanjang sampai Selasa (10/9) pukul 23.59 WIB.
“Penyesuaian jadwal pendaftaran itu bertujuan untuk mengakomodasi para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal,” ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di Jakarta kemarin (5/9).
Seperti diketahui, sejak beberapa hari terakhir, para calon pelamar menemui banyak kendala teknis dalam pendaftaran seleksi CPNS 2024. Khususnya soal tak bisa membeli, membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai, hingga tidak bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Suharmen menegaskan, kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri itu tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar. Karena itu, panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari dari batas waktu pendaftaran sebelumnya.
Selain itu, lanjut dia, optimalisasi pengisian formasi CPNS menjadi pertimbangan disesuaikannya jadwal pendaftaran. Tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Pemerintah disebut ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan tahunan ini.
Terhitung, hingga kemarin (5/9) pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 orang. Dari jumlah tersebut, baru 1.011.148 pelamar yang mengakhiri pendaftaran atau submit/resume. Bukan hanya perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS, BKN turut melunak soal kewajiban penggunaan e-meterai.
Suharmen mengatakan bahwa para calon pendaftar seleksi CPNS 2024 diperkenankan memilih jenis meterai. Apakah menggunakan meterai elektronik atau konvensional (tempel) pada dokumen unggahan surat lamaran maupun surat pernyataan instansi. Ketentuan tersebut berlaku mulai kemarin (5/9) pukul 20.00 WIB.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi. Calon pendaftar diimbau tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan. Sebab, hal tersebut dapat mengakibatkan tidak memenuhi syarat pada tahap seleksi administrasi.
Dengan perpanjangan waktu ini, Suharmen meminta para calon pelamar tidak mengulangi kebiasaan dengan melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu. Hal itu guna memastikan kelancaran pendaftaran.
“Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan pendaftaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Peruri menyampaikan bahwa layanan meterai elektronik untuk CPNS 2024 dapat diakses kembali sejak kemarin (5/9). Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan, demi menjaga kelancaran sistem dan antrean layanan, perseroan telah melakukan langkah-langkah prioritas layanan.
Misalnya, penyelesaian antrean pembubuhan (stamping) yang sudah dalam proses dan pembaruan kuota untuk akun yang sudah berhasil melakukan pembayaran. “Untuk layanan pembelian kuota dan registrasi akun baru, akan dilakukan pembukaan akses layanan secara berkala dengan mempertimbangkan beban antrean yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Adi menjamin bahwa kuota e-meterai yang sudah dibeli tidak akan hilang dan kembali secara bertahap. Meterai elektronik yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Meskipun tidak ada expired, dia turut mengimbau pelamar CPNS 2024 agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya. Pihaknya pun berkomitmen dalam memastikan ketersediaan meterai elektronik. (mia/c19/dio/jpg)
Editor : Novitri Selvia