Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran, seperti pembelian dan penggunaan meterai elektronik.
Dalam pengumuman terbarunya, Jumat (6/9/2024), BKN menyampaikan aturan penggunaan meterai pada dokumen pendaftaran.
Pelamar dapat menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) senilai Rp10.000 pada Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Data Diri.
Bagi pelamar yang memilih menggunakan meterai konvensional, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas meterai dan sebagian di atas kertas.
Baca Juga: Perpanjang Pendaftaran CPNS hingga Empat Hari, Layanan E-Meterai Peruri Sudah Dapat Diakses
Penting untuk diingat bahwa meterai yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meterai bekas, hasil unduh, atau hasil edit gambar tidak diperbolehkan.
Pelanggaran terhadap aturan penggunaan meterai akan mengakibatkan dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain informasi mengenai perpanjangan waktu dan penggunaan meterai, pengumuman ini juga menyampaikan beberapa poin penting, seperti pendaftaran yang dilakukan di luar batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.
Panitia Seleksi tidak menerima berkas secara langsung maupun melalui pos.
Baca Juga: BMKG Ungkap Pemicu Gempa Darat M4,9 Gianyar Bali
Pelamar dapat menghubungi nomor 021-8093008 (ext.1311) atau email cpnsbknmasakini@bkn.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Informasi resmi terkait seleksi CPNS akan selalu diumumkan melalui situs resmi BKN.
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN T.A. 2024, Imas Sukmaria, mengimbau seluruh pelamar untuk membaca dan memahami seluruh pengumuman dengan seksama.
"Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; dan kputusan Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya dalam pengumuman nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024.(*)