Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan, keputusan tidak menaikkan CHT berdasar pembahasan terakhir dengan DPR.
”Kebijakan CHT 2025 bahwa sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan,” ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di Jakarta (23/9).
Meski begitu, pemerintah telah mempertimbangkan alternatif kebijakan lainnya. Tujuannya, mengendalikan konsumsi hasil tembakau. Alternatif itu adalah menaikkan HJE atas produk hasil tembakau.
Askolani mengatakan, besaran kenaikan HJE terhadap produk hasil tembakau masih akan dikaji lebih lanjut oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
”Tentu nanti akan di-review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Dalam menyusun kebijakan terkait CHT pada 2025, lanjut Askolani, pemerintah juga mempertimbangkan fenomena down trading yang terjadi seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok. Down trading merupakan peralihan konsumsi rokok ke jenis rokok dengan harga yang lebih murah. Fenomena itu turut membuat penerimaan CHT turun.
”Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III,” jelas Askolani.
Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau tumbuh 5 persen secara tahunan (YoY). Cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi kenaikan produksi rokok golongan II dan golongan III di tengah tarif cukai rokok golongan I yang terlampau tinggi.
Kemasan Rokok Polos
Askolani juga menyinggung wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut dia, penerapan rokok polos tanpa merek justru bisa mempersulit aktivitas pengawasan. Padahal, kemasan rokok menjadi basis pemerintah dalam melakukan pengawasan.
”Risiko bisa jadi nyata kalau kemasan disamakan. Kita tak bisa kasat mata membedakan kemasan dan isinya, padahal proteksi awal (pengawasan) kita melalui itu,” jelas dia.
Kemenkeu telah menyampaikan masukan tersebut kepada Kementerian Kesehatan. Sebab, usulan tersebut termuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. (jpg/adt)
Editor : Adetio Purtama