Seleksi ini dibagi menjadi dua periode pendaftaran, dengan fokus utama pada penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus bagi Pelamar Prioritas, seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdata di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, dibuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan mengisi formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id. Kami mengimbau agar pelamar memahami mekanisme seleksi PPPK sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB yang telah diterbitkan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Jakarta.
Menteri Anas menyatakan bahwa tahun 2024, pemerintah telah menetapkan jumlah formasi PPPK sebesar 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.
"Formasi PPPK tahun 2024 seluruhnya dialokasikan untuk pegawai non-ASN. Ini adalah langkah strategis pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN," jelasnya.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah diumumkan melalui Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Prioritas kelulusan seleksi diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II, tenaga non-ASN yang terdata di BKN, serta tenaga non-ASN aktif di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK menggunakan Computer Assisted Test (CAT) tanpa ambang batas nilai.
Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari peserta.
Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural pelamar dengan jabatan yang dilamar.
Selain itu, peserta juga akan mengikuti wawancara berbasis komputer yang menilai integritas dan moralitas.
Untuk informasi lebih lanjut, calon pelamar dapat mengunjungi portal resmi SSCASN dan mengikuti perkembangan terkini terkait kebijakan seleksi PPPK 2024.(*)
Kementerian PANRB telah mengeluarkan tiga peraturan yang menjadi dasar kebijakan seleksi PPPK 2024, yaitu:
1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024;
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024;
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Surat Plt. Kepala BKN terkait Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A 2024: DISINI
Editor : Heri Sugiarto