Kegiatan tersebut dilakukan selama masa reses DPD RI dan menjadi salah satu prioritas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Ketua Badan Urusan Legislatif Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus BAN Liow, menjelaskan bahwa pemantauan ini penting untuk mengidentifikasi beberapa aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa.
Regulasi dan Kebijakan
Stefanus menyoroti bahwa pengelolaan pemerintahan desa saat ini menghadapi tantangan dalam pemahaman regulasi dan kebijakan.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat masalah terkait tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan desa yang belum berjalan optimal.
“Kami menemukan praktik kebijakan yang dilaksanakan di luar kewenangan desa dan disiplin pelaporan yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
Hubungan Pusat dan Daerah
Stefanus juga menyampaikan pentingnya memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah desa dan pusat.
Menurutnya, masih ada ketidakjelasan dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban, yang seharusnya lebih terintegrasi melalui kementerian terkait.
“BULD melihat perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta pengembangan sistem informasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif,” jelasnya.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam tata kelola dan pembangunan desa juga menjadi perhatian utama.
Stefanus mengingatkan bahwa masyarakat desa perlu lebih aktif terlibat dalam proses pengelolaan dan pembangunan.
“Kami berharap langkah evaluasi dan pemantauan yang dilakukan DPD RI ini dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat fondasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Dengan adanya pemantauan ini, DPD RI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, agar dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan menghadapi tantangan di masa depan.(*)
Editor : Heri Sugiarto