Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Simak! Ini 6 Alur Permohonan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang lewat Website PPID.ATRBPN.GO.ID

Randi Zulfahli • Senin, 11 November 2024 | 09:46 WIB

Kementerian ATR BPN RI mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang melalui website http://ppid.atrbpn.go.id.
Kementerian ATR BPN RI mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang melalui website http://ppid.atrbpn.go.id.
PADEK.JAWAPOS.COM—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang.

Salah satu platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yakni melalui situs website http://ppid.atrbpn.go.id.

Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut. Di antaranya yang terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.

Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Begini 6 alur permohonan informasi lewat website tersebut dikutip padek.jawapos.com dari laman Instagram Kementerian ATR BPN RI.

Registrasi

Pemohon melakukan REGISTRASI akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id pada menu ”Ajukan Permohonan”.

Verifikasi Akun

Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

Login

Setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, pemohon dapat login melalui menu Ajukan Permohonan pada website PPID.

Ajukan Informasi

Setelah login pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi bewarna biru. Kemudian harus mengisi form secara lengkap.

Submit

Kemudian setelah form diisi oleh pemohon secara lengkap, klik tombol Submit bewarna biru.

PPID Memproses

Permohonan informasi pemohon akan diproses oleh admin PPID. PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada permohonan dalam waktu 10+7 hari kerja. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional #Kementerian ATR/BPN #informasi pertanahan