Salah satu platform yang mendukung terwujudnya keterbukaan informasi tersebut yakni melalui situs website http://ppid.atrbpn.go.id.
Berbagai informasi tersedia di dalam website tersebut. Di antaranya yang terkait dengan pelayanan pertanahan dan tata ruang, kebijakan, program atau kegiatan yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, struktur organisasi, hingga kalender kegiatan.
Mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang. Begini 6 alur permohonan informasi lewat website tersebut dikutip padek.jawapos.com dari laman Instagram Kementerian ATR BPN RI.
Registrasi
Pemohon melakukan REGISTRASI akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id pada menu ”Ajukan Permohonan”.
Verifikasi Akun
Pemohon akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.
Login
Setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, pemohon dapat login melalui menu Ajukan Permohonan pada website PPID.
Ajukan Informasi
Setelah login pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi bewarna biru. Kemudian harus mengisi form secara lengkap.
Submit
Kemudian setelah form diisi oleh pemohon secara lengkap, klik tombol Submit bewarna biru.
PPID Memproses
Permohonan informasi pemohon akan diproses oleh admin PPID. PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada permohonan dalam waktu 10+7 hari kerja. (*)
Editor : Adetio Purtama