Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perlu Revisi UU Pemilu Secara Mendasar, LS Vinus Gelar Diskusi

Hendra Efison • Senin, 25 November 2024 | 22:06 WIB

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM— Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menggelar diskusi terkait 'mengulik revisi undang-undang Pemilu' yang dianggap saat ini masih banyak yang harus diubah.

Founder LS Vinus, Yusfitriadi mengatakan, gelaran diskusi dilaksanakan karena masih banyak faktor yang harus direvisi kembali terkait pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

Pertama, soal efektifitas penyelenggara pemilu. Di mana, kata dia, pekerja pemilu hanya bekerja selama 2 tahun dengan anggaran yang cukup besar, namun pelaksanaan kerja singkat. 

"Pekerja pemilu efektifitas hanya bekerja 2 tahun dan akhirnya kemudian anggaran yang besar yang digelontorkan oleh negara untuk penyelenggara pemilu, minimal pemilu kemarin Rp120 triliun misalnya, itu tersedot semua 75% untuk penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dianggap tidak efektif karena waktu bekerja dan anggaran negara yang dikeluarkan tidak sebanding, sehingga perlu adanya formulasi baru tentang pekerja pemilu.  

Yusfitriadi melanjutkan, juga soal tidak konsistennya penggunaan ambang batas, karena saat pemilihan Presiden menggunakan ambang batas indeks sebelumnya. Sedangkan Pilkada dan Pilbup menggunakan ambang batas tahun yang sama.

"Bicara pilkada baik Gubernur maupun Bupati, kita menggunakan ambang batas pada pemilu tahun yang sama, nah itu saya pikir muncul ketidakkonsistenan, kemudian kita menggunakan ambang batas, mana yang dipergunakan? Padahal sama-sama pemilu tahun 2024, begitupun Pilpres tahun 2024, namun ambang batas yang dipergunakan basisnya berbeda," jelasnya.

Kemudian, kata Yusfitriadi, perlunya revisi undang-undang terkait dengan variabel hukum memilih paslon tunggal, meski secara substansi diakomodir kertas suara yang tidak terdapat calon, namun hal itu belum diatur di dalam undang-undang.

Selanjutnya, terkait sinkronisasi antara undang-undang Pemilu dan undang-undang Pilkada, meski dalam praktiknya serupa, namun masih dapat beberapa pasal yang berbeda.

"Sinkronisasi undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada, hari pemilu menggunakan UU nomor 7 tahun 2017, sedangkan Pilkada yang terakhir hasil berbagai macam revisi, menggunakan UU nomor 10 tahun 2016," imbuhnya.

Yusfitriadi menyebut, beberapa faktor-faktor yang disebutkannya itu, maka perlu adanya revisi undang-undang secara fundamental agar demokrasi di Negara ini bisa naik kelas. (cr2/jpg)

Editor : Hendra Efison
#revisi uu pemilu #penyelenggara pemilu #uu pilkada #LS Vinus