Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemusnahan iPhone oleh Bea Cukai Antisipasi Penyelundupan Ilegal

M Algredi • Minggu, 1 Desember 2024 | 15:53 WIB

Proses pemusnahan barang ilegal oleh bea cukai.
Proses pemusnahan barang ilegal oleh bea cukai.
PADEK.JAWAPOS.COM—Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemusnahan terhadap 102 unit iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia, dilakukan beberapa waktu lalu di Kantor DJBC Soekarno-Hatta dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani.

iPhone 16 yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Barang-barang ini masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong iPhone 16 menggunakan alat khusus. Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga industri dan ekonomi Indonesia serta sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Perindustrian.

Selain iPhone 16, bea cukai juga memusnahkan berbagai barang ilegal lainnya seperti rokok dan minuman beralkohol

Dampak dan Tindakan Lanjutan

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menegaskan bahwa Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023 agar dapat menjual produk iPhone 16 di Indonesia.

Pemerintah juga telah menerima proposal baru dari Apple untuk periode 2024-2026, namun nilai proposal tersebut dianggap belum memenuhi standar atau asas berkeadilan. (*)

Editor : Adetio Purtama
#iPhone ilegal #bea cukai #pemusnahan #iphone