iPhone 16 yang dimusnahkan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Barang-barang ini masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam. Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong iPhone 16 menggunakan alat khusus. Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga industri dan ekonomi Indonesia serta sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Perindustrian.
Selain iPhone 16, bea cukai juga memusnahkan berbagai barang ilegal lainnya seperti rokok dan minuman beralkohol
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menegaskan bahwa Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023 agar dapat menjual produk iPhone 16 di Indonesia.
Pemerintah juga telah menerima proposal baru dari Apple untuk periode 2024-2026, namun nilai proposal tersebut dianggap belum memenuhi standar atau asas berkeadilan. (*)
Editor : Adetio Purtama