Kebijakan ini dipandang strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat selama musim liburan, sekaligus meningkatkan perekonomian sektor pariwisata yang sangat bergantung pada kedatangan wisatawan.
Berdasar data di website Kementerian Perhubungan Indonesia, Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di Istana Merdeka.
Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat, yang selama ini sering kali merasa kesulitan dengan tingginya harga tiket pesawat.
Penyesuaian tarif yang berlaku selama 16 hari tersebut hanya berlaku untuk tiket yang belum terjual.
Elba juga menambahkan, untuk mengakomodasi penurunan harga tiket tanpa mengurangi PPN, peran maskapai, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina, dan Airnav sangat penting dalam menurunkan fuel surcharge, PJP2U, dan harga avtur di beberapa bandara. Ini akan memastikan penurunan harga tiket pesawat sebesar minimal 10 Persen.
Namun, kebijakan ini mendapat perhatian dari Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Nasdem dalam wawancara dengan TVR Parlemen pada Selasa (10/12/2024).
Dalam kunjungan kerjanya di Bali, ia menyoroti pentingnya penerapan harga tiket murah tidak hanya terbatas pada musim liburan, tetapi juga sepanjang tahun.
Menurutnya, mahalnya tiket pesawat sering kali menjadi hambatan utama bagi wisatawan untuk menjelajahi berbagai destinasi di Indonesia.
“Penurunan tiket ini harus menjadi kebijakan jangka panjang, bukan hanya berlaku di masa Nataru. Banyak destinasi unggulan, baik di Indonesia Timur seperti Raja Ampat dan Tanah Toraja, maupun di daerah lain, kehilangan peluang karena wisatawan memilih pergi ke luar negeri seperti Singapura dan Thailand, yang tiketnya lebih murah,” ujar Rico Sia.
Ia juga menekankan bahwa harga tiket yang lebih terjangkau akan berdampak langsung pada perekonomian lokal, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat sekitar destinasi wisata.
Dengan jumlah kunjungan wisatawan yang meningkat, pendapatan masyarakat lokal akan terdorong secara signifikan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memecah konsentrasi pariwisata yang selama ini terpusat di Bali.
Dengan aksesibilitas yang lebih baik, destinasi-destinasi lain di seluruh Indonesia dapat berkembang dan menarik wisatawan domestik maupun internasional.
Dengan penurunan harga tiket ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan liburan Nataru untuk menjelajahi keindahan negeri sendiri, sekaligus memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi destinasi-destinasi wisata lokal.
Namun, tuntutan agar kebijakan ini diterapkan sepanjang tahun menjadi isu yang layak dipertimbangkan demi pemerataan pembangunan dan pengembangan sektor pariwisata nasional. (*)
Editor : Hendra Efison