Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

MK Terima Permohonan PHP Pilkada 2024 Meski Lewati Batas Waktu

Heri Sugiarto • Jumat, 13 Desember 2024 | 17:38 WIB

Ketua MK Suhartoyo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (12/12/2024) malam. (Foto: Humas/HPW)
Ketua MK Suhartoyo ketika diwawancarai wartawan, Kamis (12/12/2024) malam. (Foto: Humas/HPW)
PADEK.JAWAPOS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menerima pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 meski batas waktu tiga hari kerja telah berakhir.

Hingga Jumat (13/12/2024) pukul 04.29 WIB, tercatat telah sebanyak 280 permohonan masuk ke MK.

Dari jumlah tersebut, 134 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara 146 permohonan lainnya diserahkan langsung di Gedung MK, Jakarta.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui wartawan, Kamis (12/12/2024) malam.

Dari data yang ada, 280 permohonan PHP Kada 2024 yang masuk terdiri atas 16 perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, 217 perkara hasil pemilihan bupati, dan 47 perkara hasil pemilihan wali kota.

Angka ini lebih kecil dibandingkan prediksi awal MK yang memperkirakan 324 permohonan.

Menurut Suhartoyo, berkurangnya jumlah permohonan menunjukkan kemungkinan adanya sikap legowo dari para kontestan Pilkada Serentak 2024.

"Bisa jadi sudah legowo menerima kekalahan, atau tidak ingin memperpanjang persoalan," ujarnya didampingi Wakil Ketua Saldi Isra dan Sekjen MK Heru Setiawan.

Suhartoyo juga menyebut bahwa Pilkada Serentak yang baru pertama kali digelar pada tahun ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika pengajuan permohonan.

Terkait syarat formil pengajuan perkara, Suhartoyo menjelaskan bahwa untuk situasi tertentu, ada kemungkinan dilakukan penyimpangan dari syarat formil. "Tapi itu case by case, tidak semua seperti itu," tambahnya.

Kepala Biro Humas MK yang Baru

Dalam kesempatan yang sama, Suhartoyo memperkenalkan Kepala Biro Humas dan Protokol MK yang baru, Pan Mohamad Faiz, kepada wartawan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa tugas komunikasi terkait teknis yudisial, seperti proses perkara dan persidangan, tetap menjadi tanggung jawab Juru Bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, informasi terkait organisasi dan kinerja kesekjenan akan disampaikan melalui Kepala Biro Humas.

"Dalam hal ini, Mas Faiz akan menjadi penghubung untuk informasi non-yudisial," ungkapnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#gugatan hasil pilkada MK #pilkada serentak #Suhartoyo #saldi isra #pendaftaran perkara MK #permohonan perselisihan hasil pilkada #PHP Kada 2024 #pilkada 2024 #enny nurbaningsih #Pan Mohamad Faiz #mahkamah konstitusi