PADEK.JAWAPOS.COM-Per 1 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Seiring dengan berlakunya tarif baru itu, sejumlah stimulus ekonomi dirilis untuk mengompensasi kenaikan PPN.
Sejumlah paket stimulus itu mencakup berbagai elemen. Yakni, mulai dari masyarakat berpendapatan rendah, UMKM/wirausaha/industri, serta masyarakat kelas menengah.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen itu merupakan amanah UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun demikian, dia memastikan tarif baru tersebut tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Sejumlah bahan pokok itu justru diberikan fasilitas bebas PPN. Di antaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ujarnya pada konferensi pers di Kemenko Perekonomian, kemarin (16/12).
Kepastian kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah pun memberikan “kompensasi” berupa sejumlah paket stimulus (selengkapnya lihat grafis). Untuk masyarakat berpendapatan rendah, ada tiga stimulus yang meluncur.
Pertama, insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen terhadap tiga barang pokok penting. Yakni, minyak kita, tepung terigu, dan gula industri.
Kedua, pemerintah memberikan bantuan pangan atau beras sebesar 10 kilogram (kg) per bulannya selama dua bulan. Bantuan tersebut bakal diberikan kepada 16 juta penerima yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM).
Ketiga, pemerintah memberikan insentif berupa diskon tarif listrik untuk masyarakat dengan listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA). “Diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” katanya.
Selain itu, ada PPN DTP properti dan otomotif untuk kelas menangah. Dimana, pembelian rumah hingga Rp 5 miliar. Serta, pembelian mobil listrik dan hybrid.
Berlaku bagi Barang Mewah
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa adanya stimulus paket kebijakan ekonomi itu telah memotret kondisi berbagai elemen masyarakat. Pemerintah disebutnya tetap menjalankan prinsip keadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Ani -sapaan akrab Menkeu- menyebutkan, kenaikan PPN 12 persen dikenakan pada sejumlah barang mewah. Barang-barang itu notabene dikonsumsi masyarakat kelas atas.
Bendahara Negara menyebutkan, kebijakan pengenaan PPN pada sejumlah barang mewah itu disebabkan karena barang-barang itu banyak dikonsumsi oleh mayoritas kelompok paling kaya.
Data Kemenkeu mencatat, masyarakat desil 9 dan 10 menikmati pembebasan PPN sekitar Rp 41,1 triliun. Sedangkan, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal.
“Kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya. Desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” katanya.
Dia mencontohkan, makanan mewah yang premium seperti daging sapi wagyu atau kobe yang harganya kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per kilo. Sementara itu, daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kilo tidak dikenakan PPN.
Untuk sekolah dengan segmen premium, tarif 12 persen akan dikenakan pada lembaga pendidikan yang biaya pembayarannya mencapai ratusan juta.
“Jasa medis atau kesehatan yang premium juga akan dikenakan PPN tarif baru, dan juga PPN untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 volt ampere (VA) dikenakan PPN,’’ jelasnya.
Ani menambahkan, tarif PPN di Indonesia masih terhitung rendah jika dibandingkan negara berkembang lainnya.
Dia membandingkan Brasil dengan tariff state mencapai 17 – 20 persen, dengan rasio pajaknya mencapai 24,67 persen. Kemudian, Afrika Selatan sebesar 15 persen, dengan rasio pajak, 21,45 persen. Lalu, India tarif PPN mencapai 18 persen, dengan rasio pajak 17,3 persen.
Fasilitas Sektor Otomotif
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif otomotif pada 2025 menjadi bukti bahwa pemerintah memberikan perhatian yang besar terhadap sektor manufaktur, khususnya sektor otomotif.
“Yang kita ketahui bersama sektor otomotif memang sedang mengalami tekanan dengan sales yang cukup tertekan. Oleh sebab itu, ada beberapa pandangan masyarakat yang menyatakan bahwa penurunan sales dari sektor otomotif itu diakibatkan dari turunnya daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah,” ujar Agus.
Dia menegaskan bahwa insentif otomotif termasuk untuk produk hybrid kali ini menjadi jawaban pemerintah.
“Ini saya minta agar segera para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merknya kepada, yang agar tahun depan mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Agus menambahkan, pada 2024, ada tiga perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya untuk kendaraan listrik (EV).
“Yang pertama BYD, yang kedua Citron, dan yang ketiga Aion. Ketiga perusahaan tersebut juga akan menikmati insentif stimulus yang tadi disampaikan,” bebernya.
Menurut Agus, melalui langkah tersebut pemerintah Indonesia tengah memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan insentif dan stimulus. (dee/agf/jpg)
Editor : Novitri Selvia