Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pengaspalan Jalan Riau-Sumbar KM106-107 Ditunda, Tilang Pengendara Terobos Antrean Buka-Tutup

Randi Zulfahli • Senin, 23 Desember 2024 | 15:01 WIB

Beberapa kendaraan melewati jalan Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang masih dalam proses pemadatan, Ahad (22/12/2024). (RPJN Riau untuk Riau Pos)
Beberapa kendaraan melewati jalan Km 106-107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, yang masih dalam proses pemadatan, Ahad (22/12/2024). (RPJN Riau untuk Riau Pos)
PADEK.JAWAPOS.COM-Rencana pengaspalan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Barat (Sumbar) di Km 106-107, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (23/12) terpaksa ditunda.

Penundaan ini disebabkan kondisi pondasi jalan yang masih goyah setelah longsor sebelumnya, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pengaspalan.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau Yohanes Tulak Todingrara melalui PPK 1.4 BPJN Riau, Afdirman Jufri, menjelaskan bahwa pengaspalan awalnya ditargetkan dilakukan pada satu sisi jalan mulai Senin.

"Setelah dilakukan pengecekan, pondasi jalan masih goyang sehingga belum bisa dilakukan pengaspalan," ujarnya, Senin (23/12/2024).

Afdirman menambahkan, pengaspalan kini ditargetkan akan dilakukan pada Selasa (24/12), namun hanya di satu sisi jalan.

“Kami mundurkan rencana pengaspalan jadi tanggal 24 Desember. Itupun masih di satu sisi jalan saja,” katanya kepada Riau Pos. Selama proses tersebut, sistem buka-tutup jalan tetap diberlakukan.

Pihak BPJN Riau telah berkoordinasi dengan Polres Kampar dan Polda Riau terkait pengaturan lalu lintas.

"Kami juga sudah menyampaikan kepada Dirlantas Polda Riau bahwa pengaturan lalu lintas masih menggunakan sistem buka-tutup," sebut Afdirman.

Kawal Kelancaran Lalu Lintas

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra, telah melakukan peninjauan ke Pos Operasi Lilin Lancang Kuning 2024 dan arus lalu lintas di ruas jalan lintas Riau-Sumbar pada Sabtu (21/12/2024) malam.

“Kehadiran Polri di lokasi ini adalah wujud nyata untuk memberikan rasa aman dan menjamin arus lalu lintas tetap lancar menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Ronald Sumaja.

Ia juga menegaskan bahwa peninjauan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel pengamanan serta efektivitas sistem buka-tutup jalan.

Sanksi Tilang bagi Pelanggar Jalur

Untuk menjaga kelancaran sistem buka-tutup, Satlantas Polres Kampar memberikan sanksi tegas berupa tilang bagi pengendara yang menerobos antrean atau melawan arus.

"Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 282 dan 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu," ungkap Kasatlantas Polres Kampar, AKP Vino Lestari kepada Riau Pos, Minggu (22/12/2024).

Situasi terkini di Pos PAM Nataru Km 103 Desa Tanjung Alai menunjukkan lalu lintas terpantau ramai, baik dari arah Riau menuju Sumbar maupun sebaliknya. Sementara di Km 106-107, sistem buka-tutup masih diberlakukan hingga kemarin.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#polres kampar #jalan longsor #jalan lintas riau sumbar #Jalan Sumbar Riau Buka Tutup #riau #kampar #sanksi tilang #nataru #pengaspalan jalan #sumbar #natal dan tahun baru #bpjn riau