Peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peralihan ini didasarkan pada POJK Nomor 27 Tahun 2024. yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
OJK telah memastikan bahwa proses peralihan akan berjalan lancar dengan adanya koordinasi intensif dengan Bappebti dan pelaku pasar.
OJK akan mengadopsi tata cara pengawasan yang telah dilakukan oleh Bappebti, termasuk standar internasional dari International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
Selain itu, OJK juga akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti akan diakui oleh OJK.
OJK akan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto berdasarkan Peraturan OJK (POJK) nomor 27/2024. POJK ini mengatur berbagai aspek penting dalam pengawasan, termasuk:
•Tata Kelola dan Manajemen Risiko, Penyelenggara perdagangan aset keuangan digital harus menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.
•Integritas Pasar, Pengawasan untuk memastikan pasar aset kripto bebas dari manipulasi dan praktik tidak sah.
•Keamanan Sistem Informasi dan Siber, Perlindungan terhadap data dan sistem informasi yang digunakan dalam perdagangan aset kripto.
•Pencegahan Pencucian Uang, Pengawasan untuk mencegah aktivitas pencucian uang melalui aset kripto.
•Perlindungan Konsumen, OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul dari perdagangan aset kripto.
Peralihan pengawasan ini didasarkan pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023.
Undang-Undang ini menetapkan bahwa peralihan pengawasan harus dilakukan dalam waktu 24 bulan sejak diberlakukan, yaitu pada 12 Januari 2025.
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 20/SEOJK.07/2024 yang mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
SEOJK ini mencakup ketentuan terkait tata cara pemberitahuan perdagangan, evaluasi aset kripto, penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama, serta laporan berkala dan insidental.
Peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan sektor keuangan digital dapat berkembang dengan lebih stabil dan aman. (*)
Editor : Adetio Purtama