Tantangan ini diperburuk dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Darta, memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan pada kinerja industri otomotif.
"Kontribusi industri otomotif terhadap PDB nasional diperkirakan menurun hingga Rp 4,21 triliun pada 2024," ungkap Setia dalam keterangannya kemarin (15/1). Penurunan ini juga akan memengaruhi sektor terkait, seperti backward linkage sebesar Rp 4,11 triliun dan forward linkage Rp 3,519 triliun.
Menghadapi tantangan tersebut, Kementerian Perindustrian secara aktif mengajukan berbagai usulan insentif dan relaksasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.
Salah satu usulan utama adalah pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid, termasuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), full hybrid, dan mild hybrid.
Selain itu, Kementerian juga mengusulkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk kendaraan listrik (EV). Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik yang sedang berkembang pesat di Indonesia.
Tidak hanya itu, usulan penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB juga diajukan. Saat ini, 25 provinsi telah menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global.
Relaksasi Kebijakan di 25 Provinsi
Adapun ke-25 provinsi yang telah menerapkan relaksasi opsen PKB dan BBNKB meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Bali, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung industri otomotif yang merupakan salah satu sektor strategis dengan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Setia menambahkan, "Kami berharap langkah-langkah ini mampu memberikan stimulus yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan industri otomotif di tengah tantangan global dan domestik. Dengan kebijakan yang tepat, daya saing industri otomotif Indonesia di pasar internasional tetap dapat terjaga."
Dengan upaya ini, industri otomotif diharapkan mampu bertahan dan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional meski dihadapkan pada berbagai tantangan.(jpg)
Editor : Hendra Efison