Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rincian Tarif Baru Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar, Resmi Berlaku Mulai 15 Januari 2025

Heri Sugiarto • Kamis, 16 Januari 2025 | 15:45 WIB

Penampakan Gerbang Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar yang menjadi trase Jalan Tol Pekanbaru-Padang bagian JTTS saat uji coba fungsional, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Riau Pos)
Penampakan Gerbang Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar yang menjadi trase Jalan Tol Pekanbaru-Padang bagian JTTS saat uji coba fungsional, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Riau Pos)
PADEK.JAWAPOS.COM-Mulai Rabu, 15 Januari 2025 pukul 22.00 WIB, tarif baru Tol Pekanbaru-Bangkinang-XIII Koto Kampar resmi diberlakukan.

Penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3127/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

PT Hutama Karya (Persero) sebagai pengelola tol telah melakukan sosialisasi selama satu bulan terakhir melalui media sosial, media cetak dan elektronik, radio, serta media luar ruang.

Selain itu, perusahaan juga membagikan 100 paket bantuan sembako kepada warga sekitar dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan akademisi.

Kenaikan Tarif Tol
Berikut adalah rincian tarif baru yang berlaku:

  1. Pekanbaru – Bangkinang (PP)

    • Golongan I: Rp33.500 menjadi Rp44.000
    • Golongan II & III: Rp50.500 menjadi Rp66.000
    • Golongan IV & V: Rp67.000 menjadi Rp87.500
  2. Pekanbaru – XIII Koto Kampar (PP)

    • Golongan I: Rp60.000 menjadi Rp78.000
    • Golongan II & III: Rp89.500 menjadi Rp117.000
    • Golongan IV & V: Rp117.000 menjadi Rp156.000
  3. Bangkinang – XIII Koto Kampar (PP)

    • Golongan I: Rp26.000 menjadi Rp34.000
    • Golongan II & III: Rp39.500 menjadi Rp51.000
    • Golongan IV & V: Rp52.500 menjadi Rp68.500

Peningkatan Kualitas Layanan
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas tol guna mendukung operasional yang lebih efisien dan pengembangan berkelanjutan.

“Kami berharap dukungan penuh masyarakat Riau dan pemerintah daerah agar penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik,” jelas Adjib kepada Riau Pos.

Hutama Karya juga mengimbau pengguna tol untuk mematuhi aturan lalu lintas, seperti menjaga kecepatan antara 60-80 km/jam dan menggunakan bahu jalan hanya dalam keadaan darurat.

Pengguna yang mengantuk diminta untuk beristirahat di rest area terdekat. Untuk laporan atau keluhan, pengguna dapat menghubungi Call Centre Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar di nomor 0812-6800-6400.

Dengan penerapan tarif baru ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati fasilitas tol yang lebih baik serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Riau.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Tarif Baru Tol Pekanbaru Bangkinang 2025 #rincian tarif tol 2025 #tarif terbaru tol 2025 #tol pekanbaru bangkinang #Hutama Karya #tarif tol 2025