Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Urbanisasi Ramah Lingkungan, Kementerian PUPR Dorong Bangunan Hijau dan Cerdas

Hendra Efison • Minggu, 19 Januari 2025 | 15:31 WIB

Ilustrasi hunian dengan konsep penerapan bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas. (Foto PU)
Ilustrasi hunian dengan konsep penerapan bangunan gedung hijau dan bangunan gedung cerdas. (Foto PU)
PADEK.JAWAPOS.COM–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia.

Bangunan memiliki peran signifikan dalam konsumsi energi dan emisi gas rumah kaca (GRK), dengan kontribusi bangunan hunian lebih besar dibandingkan bangunan komersial.

Tren urbanisasi yang terus meningkat menunjukkan bahwa pada tahun 2045, sekitar 72,8% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Kondisi ini menuntut langkah strategis untuk mendorong keberlanjutan lingkungan di sektor konstruksi.

Upaya ini dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, praktisi, industri, akademisi, dan masyarakat.

“Kita perlu mendorong pembangunan hunian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Bangunan harus dirancang sebagai Bangunan Gedung Hijau yang berkembang menjadi Bangunan Gedung Cerdas, dan akhirnya mencapai target Net Zero Emission pada 2060,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, Abram Elsajaya Barus, dalam Seminar Sustainable Housing, Buildings and Cities di Jakarta, pekan lalu.

Regulasi dan Peta Jalan Penerapan BGH

Penerapan BGH telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021. Konsep ini mencakup pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan.

Pemerintah juga telah menyusun peta jalan BGH untuk periode 2023-2028, dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta keberhasilan implementasi BGH di berbagai daerah.

Sebagai pengembangan dari BGH, konsep BGC diterapkan untuk meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan hunian. BGC mengintegrasikan teknologi cerdas, seperti sistem manajemen energi, keamanan, dan teknologi integrasi, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2023.

Abram mencontohkan implementasi konsep ini pada pembangunan rumah susun di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang mengadopsi pendekatan Vertical Smart Building.

Abram menyatakan, prinsip keberlanjutan dalam desain dan konstruksi bangunan tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi energi serta menciptakan ruang yang nyaman dan sehat bagi penghuni.

“Kami percaya penerapan konsep BGH dan BGC akan membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan target Net Zero Emission 2060,” dilansir dari Kementerian PUPR.(*)

Editor : Hendra Efison
#Urbanisasi Ramah Lingkungan #Abram Elsajaya Barus #bangunan gedung hijau #kementerian pupr #Bangunan Gedung Cerdas