Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa minimal 20 persen dari total Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendes Yandri saat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
"Dari total Dana Desa sebesar Rp71 triliun, minimal 20 persen atau sekitar Rp16 triliun akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan. Bahkan, desa-desa dapat mengalokasikan hingga 25 atau 30 persen, yang berarti bisa mencapai Rp20 triliun sebagaimana yang telah saya sampaikan di istana negara," jelas Mendes Yandri sebagaimana dikutip dari laman kemendesa.go.id, Selasa (21/1/2025).
Komitmen pengalokasian dana ini sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendukung program makan siang bergizi.
"Kemendes PDTT telah mendapat mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi melalui pemanfaatan Dana Desa," tambahnya.
Mendes Yandri juga memaparkan bahwa sejak tahun 2015 hingga saat ini, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan Dana Desa dari APBN dengan total mencapai Rp610 triliun. Angka yang signifikan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain fokus pada ketahanan pangan, Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur enam fokus penggunaan Dana Desa lainnya. Pertama, alokasi 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem. Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk upaya pencegahan stunting.
Fokus kelima mencakup pengembangan potensi keunggulan desa, sementara fokus keenam diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan sistem informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Fokus ketujuh meliputi pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, Kementerian Desa PDTT menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelejen dalam hal pengawasan dan pendampingan. Langkah ini diambil untuk mencegah permasalahan hukum yang mungkin timbul terkait pengelolaan Dana Desa oleh kepala desa dan perangkat desa.
"Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait akan terus mengawal dan memastikan proses percepatan serta pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal," tegas Mendes Yandri. (*)
Editor : Hendra Efison