Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri, sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Presiden menegaskan bahwa THR untuk pekerja swasta, pegawai BUMN, dan BUMD harus dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu minimal satu bulan gaji pokok.
Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan Surat Edaran resmi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar.
Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi transportasi dan logistik untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online. Bonus ini diharapkan diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja para pengemudi dan kurir selama setahun terakhir.
Kebijakan ini dirancang untuk, meningkatkan kesejahteraan dan memberikan dukungan finansial kepada pekerja formal dan informal menjelang hari raya.
Dengan adanya THR dan bonus, daya beli masyarakat diharapkan meningkat, sehingga memberikan dampak positif pada perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online, dalam mendukung layanan transportasi dan logistik.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pelaksanaan kebijakan ini, termasuk para menteri, perusahaan BUMN, dan perusahaan aplikasi.(*)
Editor : Hendra Efison