Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertipikat untuk Puslatpur Kodiklat TNI AD, Terluas di Asia

Hendra Efison • Rabu, 12 Maret 2025 | 23:24 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 42 sertipikat Hak Pakai untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat TNI AD, Rabu (12/03/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyerahkan 42 sertipikat Hak Pakai untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Kodiklat TNI AD, Rabu (12/03/2025).
PADEK.JAWAPOS.COM– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 42 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan untuk Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD).

Acara berlangsung di Aula Puslatpur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Rabu (12/03/2025). Total luas lahan dalam sertipikat tersebut mencapai 32.782,5 hektare, menjadikannya Puslatpur terbesar di Asia.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini adalah langkah awal dalam penyelesaian aset TNI.

"Begitu kami dilantik, kami langsung berkoordinasi dengan Menhan, Panglima TNI, Kasad, Kasal, dan Kasau. Kami menerima setumpuk dokumen terkait aset TNI yang bermasalah, totalnya mencapai 649 titik. Banyak sekali. Pelan-pelan, kami selesaikan satu per satu," ujarnya.

Dalam tiga bulan terakhir, tim Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan dan TNI berhasil menyelesaikan 92 kasus. Dari 649 titik aset bermasalah, 126 berada di bawah TNI AD, sementara sisanya masih dalam kewenangan Kementerian Pertahanan.

Skema Hak Pengelolaan (HPL) untuk Aset TNI

Untuk memberikan kepastian hukum, Menteri Nusron mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) bagi seluruh aset tanah TNI. Ia menegaskan, HPL adalah hak tertinggi dalam sistem pertanahan Indonesia dan akan tetap melekat selama negara berdiri.

HPL juga membuka peluang bagi masyarakat yang telah lama menempati lahan tersebut. "Di atas tanah HPL, masyarakat bisa diberikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai dengan persetujuan TNI sebagai pemegang HPL," jelasnya.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kehilangan aset, tetapi juga tidak boleh berkonflik dengan rakyatnya. "TNI harus merangkul rakyat. TNI lahir dari rakyat dan harus melindungi rakyat," tambahnya.

TNI Komitmen Berpihak pada Masyarakat

Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik solusi ini. Ia menegaskan, TNI akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan lahan.

"Banyak sekali ide dari Pak Menteri terkait teknis penyelesaian. Kami akan memastikan lahan ini dimanfaatkan dengan lebih dominan pro masyarakat sekitar," kata Jenderal Maruli.

Baca Juga: Danlanud Bersama Tim Aset Lanud Sutan Sjahrir Cek Aset TNI AU di Gadut, Piobang dan Bukittinggi

Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru; Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis; Komandan Kodiklat Angkatan Darat, Letjen TNI Mohammad Hasan; serta Bupati dan Forkopimda OKU Raya.

Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Selatan, Asnawati, beserta jajaran.(*)

Editor : Hendra Efison
#Aset TNI bermasalah #Sertipikat lahan TNI #Hak Pengelolaan HPL tanah TNI #Puslatpur terbesar di Asia