Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Obat Tradisional Masuk Klaim JKN, BPOM Gandeng Kementan Kembangkan Apotek Hidup

Novitri Selvia • Kamis, 27 Maret 2025 | 10:05 WIB

TARUNA IKRAR.(DOKUMENTASI BPOM RI)
TARUNA IKRAR.(DOKUMENTASI BPOM RI)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah menggodok regulasi untuk memasukkan obat tradisional (fitofarmaka) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jika regulasi ini terbit, pemanfaatan obat tradisional di Indonesia akan meningkat. Apalagi di Indonesia saat ini ada 30 ribu spesies yang berpotensi jadi obat tradisional.

Rencana memasukkan obat tradisional dalam sistem JKN itu disampaikan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) kemarin (26/3).

Dia menjelaskan, pemanfaatan tanaman untuk obat di Indonesia masih sangat rendah. Dari 30 ribu spesies tanaman, baru 17.264 yang berhasil diidentifikasi sebagai obat asli Indonesia.

Kemudian, dari jumlah tersebut, baru 78 jenis yang telah naik status menjadi obat herbal terstandar (OHT). Selanjutnya, hanya 21 yang sudah mencapai tingkat fitofarmaka.

“Tantangannya banyak. Di antaranya adalah riset dan pengembangan,” kata Taruna.

Saat ini kalangan industri masih minim riset dan pengembangan obat tradisional. Sebab, penggunaan atau konsumsinya belum banyak. Dia mengatakan, ketika nanti obat tradisional masuk sistem JKN, otomatis penggunaannya bisa meningkat.

“Ketika penggunaan meningkat, ini akan menarik bagi kalangan industri,” jelasnya. Dengan begitu, bakal semakin banyak jenis obat tradisional bersumber dari tanaman atau spesies asli Indonesia.

Taruna mengatakan, jika potensi spesies berkhasiat itu dikelola dengan baik, nilai ekonominya bisa mencapai Rp 300 triliun per tahun.

Nilai yang sangat besar dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan farmasi nasional. “Potensi pengembangan obat asli Indonesia sangat besar,” ujarnya.

Dia berharap kolaborasi dengan Kementan bisa memaksimalkan produksi tanaman berkhasiat untuk bahan baku obat tradisional.

Taruna menegaskan bahwa penelitian dan pengembangan sektor farmasi berbasis bahan alam sangat bergantung pada sumber daya pertanian yang berada di bawah Kementan. Karena itu, pengembangan konsep apotek hidup akan terus dikaitkan dengan program di Kementan.

Dia menegaskan, sinergi BPOM dan Kementan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan industri obat tradisional. Tetapi juga mendukung program nasional terkait swasembada pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Mentan Andi Amran siap menyediakan lahan khusus tanaman berkhasiat. Dengan catatan sudah ditetapkan secara ilmiah khasiatnya oleh BPOM.

Dia juga berharap BPOM bisa mengawal riset dan pengembangan obat tradisional dari spesies khas Indonesia dengan khasiat yang bagus. Misalnya, obat tradisional untuk kebugaran, kecantikan, tekanan darah tinggi, dan sebagainya.

Sebab, obat untuk mengatasi masalah itu sangat dibutuhkan masyarakat. Untuk kecantikan misalnya, jika ada yang berbasis tanaman khas Indonesia dan efektif khasiatnya, pasti dicari oleh masyarakat.

Fitofarmaka merupakan obat bahan alam yang telah teruji klinis khasiat dan keamanannya. Fitofarmaka sudah dikategorikan sebagai obat yang berasal dari bahan alam yang sudah teruji klinis sama khasiatnya dengan obat dari sintesa kimia.

Jauh-jauh hari, pemerintah sebenarnya sudah membuat Formularium Fitofarmaka. Namun, setidaknya, hingga akhir Desember 2023, Fitofarmaka belum masuk Formularium Nasional Obat untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga, banyak dokter belum dapat meresepkan untuk pasien JKN.

“Dokter sebenarnya ingin meresepkan fitofarmaka untuk pasien, tapi karena tidak dijamin sehingga menggunakan pengobatan yang lain,” ungkap Kepala Instalasi Farmasi RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Dr. apt. Rina Mutiara dalam Forum Hilirisasi Fitofarmaka yang digelar Ditjen Farmalkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (4/12/2023).

Ketua Umum Perhimpunan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) Dr dr Slamet Sudi Santoso mengungkapkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah gencar memberikan edukasi ke para anggotanya untuk meresepkan fitofarmaka.

Selain PDHMI, perhimpunan kedokteran lain seperti Perdosni, POGI, PEGI, PPHI, PGI, Peralmuni, dan PAPDI juga sudah pernah menyatakan dukungan untuk produk-produk Fitofarmaka dapat digunakan dalam sistem pelayanan kesehatan formal di Indonesia. Yakni sistem JKN, demi membangun ketahanan dan kemandirian sektor kesehatan nasional. (wan/oni/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#bpom #Taruna Ikrar #fitofarmaka #Obat Tradisional Masuk Klaim JKN