Usulan tersebut dinilai sejalan dengan upaya penyederhanaan birokrasi serta pencegahan praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di lapangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan sepakat terhadap penghapusan SKCK, yang menurutnya selama ini tidak memiliki dampak signifikan dalam proses administrasi, termasuk dalam dunia kerja maupun kepegawaian.
“Saya kan sering mempertanyakan SKCK ini, dari PNBP-nya gimana? Seinget saya nggak signifikan,” ujar Habiburokhman seperti dilansir dari media sosial resmi DPR RI, Senin (7/4).
“SKCK sebagai persyaratan terkadang justru menyulitkan masyarakat, misalnya saat mencari pekerjaan. Nggak ada jaminan orang punya SKCK nggak bermasalah," tambah politisi Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan bahwa Komisi III DPR telah beberapa kali membahas isu SKCK dalam rapat kerja bersama Kepolisian RI.
Dalam pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa keberadaan SKCK belum tentu mencerminkan bahwa seseorang bersih dari permasalahan hukum.
“Tak ada jaminan bahwa orang yang dapat SKCK tidak bermasalah,” tegasnya.
Usulan dari KemenkumHAM ini dianggap sebagai “angin sejuk” dalam reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik.
Hingga saat ini, wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut antara kementerian dan lembaga terkait, sebelum diambil keputusan resmi dalam bentuk regulasi.(*)
Editor : Heri Sugiarto