PADEK.JAWAPOS.COM-Keberanian itu menular. Di Kota Malang, Jawa Timur, tergerak karena ada sesama korban dugaan pelecehan seksual oleh AYSP, dokter di Persada Hospital, yang melapor ke polisi, korban lain pun bakal melakukan hal yang sama.
Hari ini, A, korban dugaan pencabulan AYSP, berencana mengajukan laporan ke Polresta Kota Malang. Korban bakal didampingi LBH Surabaya Pos Malang. Korban lain yang melapor duluan adalah QAR.
“Karena melihat korban QAR melapor, korban A tergerak untuk membantu dan menguatkan agar tidak ada korban lainnya,” kata advokat LBH Surabaya Pos Malang Tri Eva Oktavianidia saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang kemarin (21/4).
Selain sebagai bentuk dukungan kepada QAR, A juga merasa terpicu saat mengetahui foto dan nama terduga pelaku. Dia teringat dengan tindakan yang dilakukan AYSP kepadanya pada 2023.
Saat itu, dengan keluhan gerd, A berobat ke Persada Hospital. Dia diperiksa dokter AYSP sampai ke bagian vital dari tubuh bagian atas.
Namun, sang dokter tidak menyampaikan permisi seperti jika diperiksa oleh tenaga medis perempuan. Itu membuat A kaget.
Kendati demikian, A masih berupaya berpikiran baik.
Dia sempat berpikir kalau tindakan dokter AYSP adalah bagian dari rangkaian pemeriksaan. Karena itu, dia tak sampai melakukan perlawanan.
Tapi, begitu melihat pengalaman yang diunggah QAR di Instagram pribadinya, A mencoba menghubungi Persada Hospital. Tujuannya untuk memastikan rekam mediknya.
Sebab, bukti rekam medik yang dimilikinya sudah hilang. Setelah dicek, pihak rumah sakit membenarkan kalau A pernah berobat pada 2023. Pukul 10.00 kemarin (21/4), Persada Hospital mengundang A untuk menyampaikan permohonan maaf mereka. Meski demikian, A tetap akan menempuh jalur hukum.
Di tempat lain, Satria MA Marwan, kuasa hukum QAR, menyatakan bahwa pihaknya dihubungi kuasa hukum Persada Hospital. Dalam komunikasi tersebut, kuasa hukum rumah sakit menyampaikan kalau intinya mereka ingin sinergis mengawal kasus ini.
“Tujuannya untuk mendapat keadilan semaksimal mungkin dan berdiri di samping korban,” katanya.
Ke depan, Satria berharap aparat yang berwenang maupun pihak rumah sakit fokus kepada dokter yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual. Selain itu, dia mengimbau para korban lain untuk melapor ke polisi. Apalagi polisi juga sudah membuka posko.
Obat Bius Curian
Dalam kasus pemerkosaan kepada keluarga pasien yang dilakukan Priguna Anugrah Pratama (PAP), diketahui bahwa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Hasan Sadikin, Kota Bandung, itu menggunakan obat bius.
Kemarin Rachim Dinata Marsidi, direktur rumah sakit tersebut, memastikan bahwa obat bius itu adalah curian. “Iya itu terkonfirmasi pencurian. Curi sendiri,” ungkap Rachim dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, kemarin.
Rachim menjelaskan, RSUP Hasan Sadikin menerapkan aturan bahwa setiap obat yang diambil, wadahnya harus dikembalikan. Khususnya obat yang tergolong sebagai narkotika dan butuh pengawasan ketat.
Rachmi menduga bahwa pencurian itu dilakukan PAP dengan mengambil sisa-sisa obat yang tersisa di wadahnya. Misalnya, ketika ada pemberian obat bius dan tersisa setengah, dia menyembunyikannya. “Kalau namanya pencurian, itu di luar jangkauan kita,” katanya.
Ketika dihubungi Jawa Pos secara terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan, jika merunut Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat (3), sudah diperinci bagaimana pelayanan kefarmasian seharusnya berjalan di fasilitas kesehatan.
“Kalau peraturan ini dilaksanakan dengan baik, pencabulan tersebut bisa dicegah,” ucap Taruna yang pekan lalu melakukan inspeksi di sarana farmasi RSUP Hasan Sadikin.
Taruna menegaskan bahwa BPOM dan jajarannya akan memperketat pengawasan instalasi farmasi di seluruh rumah sakit se-Indonesia. Khusus RSUP Hasan Sadikin, BPOM telah memberikan masukan. “Jika tidak ada perbaikan dalam waktu tertentu, kami bisa merekomendasikan penindakan,” katanya.
Petakan Regulasi
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyebut segera bertemu Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga kesehatan.
Dia ingin ada jaminan perlindungan terhadap perempuan saat mengakses fasilitas kesehatan (faskes). Dengan begitu, tak ada lagi perasaan waswas pada perempuan saat ingin memeriksakan kesehatan mereka.
Baca Juga: Lebih dari 1.000 Warga Hadiri Silaturahmi Budaya dan Halalbihalal DPP IKM di Jakarta
“Kebetulan Pak Menkes masih di Amerika. Nanti tanggal 28 (April) kami baru bertemu dengan beliau,” ujarnya ketika ditemui seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PPPA dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jakarta kemarin.
Dalam pertemuan nanti, Arifah akan membahas soal regulasi terkait perlindungan perempuan di fasilitas kesehatan. Kedua pihak akan memetakan regulasi mana yang mungkin perlu dikuatkan. Atau, jika diperlukan, bakal membuat regulasi baru.
Dia juga menekankan perlunya tambahan hukuman atau hukuman maksimal bagi para pelaku kekerasan seksual. Terutama bagi pelaku yang seharusnya memberikan perlindungan atau pelayanan masyarakat. (mel/lyn/mia/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia