Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kemenhub Ungkap Hasil Investigasi Kecelakaan Bus ALS di Padangpanjang yang Tewaskan 12 Orang

Randi Zulfahli • Kamis, 8 Mei 2025 | 19:42 WIB

Petugas Kemenhub meninjau kecelakaan bus ALS di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat. (Foto: Kemenhub)
Petugas Kemenhub meninjau kecelakaan bus ALS di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat. (Foto: Kemenhub)
PADEK.JAWAPOS.COM-Tragedi kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Kota Padangpanjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5), yang menewaskan 12 orang, menjadi peringatan keras dari pemerintah.

Kementerian Perhubungan melalui Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan kelaikan kendaraan bagi setiap angkutan umum yang beroperasi.

Terkait hasil investigasi awal, Yani mengungkapkan bahwa Bus ALS yang mengalami kecelakaan ternyata tidak memiliki izin operasi, meskipun masih memiliki status uji berkala yang berlaku hingga 14 Mei 2025.

"Ini tentu menjadi perhatian serius. Kami akan memanggil pihak perusahaan otobus yang bersangkutan dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, dinas perhubungan daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," tegasnya, Rabu (7/5) di Jakarta.

Ahmad Yani mengatakan bahwa setiap bus yang beroperasi wajib mengantongi izin resmi dan dinyatakan laik jalan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 55 Tahun 2012 serta PM 15 Tahun 2019.

"Setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan dan memenuhi standar pelayanan minimal. Pemeriksaan berkala juga harus dilakukan secara konsisten," ujarnya.

Ia menegaskan, tanggung jawab kelaikan kendaraan berada pada perusahaan otobus (PO) dan lembaga pengujian kendaraan bermotor.

Perawatan berkala menjadi kewajiban PO bus, sementara penguji berperan memastikan standar operasional minimum terpenuhi sebelum kendaraan melaju di jalan raya.

Lebih lanjut, Ahmad Yani menyampaikan bahwa perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), sebagaimana diatur Permenhub Nomor 85 Tahun 2018.

Sistem ini bertujuan mengelola keselamatan secara menyeluruh dan mencegah risiko kecelakaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran perizinan dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional.

Jika kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi.

"Kami berharap seluruh perusahaan otobus menjalankan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya demi menjamin keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia," pungkasnya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Izin operasi bus #hasil investigasi kecelakaan bus als #Kecelakaan bus ALS di Padangpanjang #transportasi darat #Bus tak miliki izin operasi