Langkah ini dilakukan untuk memastikan lahan yang digunakan sudah berstatus clean and clear, tanpa konflik kepemilikan atau tumpang tindih tata ruang.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya verifikasi dalam proses pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan inisiatif Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Kalau tanah sudah disediakan oleh pemerintah daerah, langkah yang kami lakukan adalah verifikasi status kepemilikan. Karena ini penting dalam konteks land tenure-nya," ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sarana Prasarana dan Infrastruktur Jaringan Sekolah Rakyat, di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Nusron menyampaikan, dari 69 lokasi yang belum disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagian besar merupakan lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Sudah kami cek, sebagian besar ternyata lahannya adalah sawah yang masuk LP2B," tegas Nusron.
Sekolah Rakyat rencananya akan dibangun sebanyak 200 unit, terdiri dari jenjang SD, SMP, hingga SMA, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang membuka rapat koordinasi tersebut, mengungkapkan bahwa dari 367 usulan lahan, sebanyak 115 lokasi belum memenuhi syarat sebagai lahan clean and clear. Saat ini, 35 lokasi telah dinyatakan layak untuk pembangunan.
“Marilah kita mulai perjalanan program ini, dengan terbuka menerima kritik, menerima saran, dan yang paling penting kita melakukannya sesuai ketentuan dan aturan, serta bekerja sesuai arahan Bapak Presiden,” ujar Saifullah.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. Turut mendampingi Menteri ATR/BPN, hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Wartomo.
Verifikasi status lahan dan tata ruang ini diharapkan menjadi langkah awal yang krusial untuk menjamin kelancaran pembangunan Sekolah Rakyat secara legal dan berkelanjutan.(*)
Editor : Hendra Efison