Keputusan ini diambil karena kompleksitas persoalan transportasi berbasis aplikasi tidak memungkinkan dimasukkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hal tersebut disampaikan Lasarus usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan para pengemudi transportasi online di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
“Tadinya ini akan kami tempelkan di UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi karena ini spesifik, nggak bisa numpang di UU tersebut. Sistemnya terlalu kompleks untuk dimasukkan ke UU LLAJ,” ujar Lasarus.
Politikus PDI-Perjuangan itu menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Angkutan Online akan menjadi lex specialist yang mengatur seluruh aspek dalam ekosistem transportasi online. Termasuk di dalamnya hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem pembagian tarif, serta ketentuan teknis lainnya.
“Lebih baik dia berdiri sendiri. Nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist, termasuk mengatur hubungan kerja, sistem potongan, dan sebagainya, semua diatur dalam satu undang-undang ini saja,” tegasnya.
Meski belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Komisi V DPR berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunannya.
Saat ini, naskah akademik tengah disiapkan sebelum diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Karena belum masuk Prolegnas Prioritas, maka langkah awal yang kami ambil adalah menyusun naskah akademiknya. Setelah itu baru kami konsultasikan dengan pimpinan DPR. Kalau sudah selesai, akan kami paparkan di Baleg dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk masuk Prolegnas,” terang Lasarus.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku transportasi online, serta menciptakan regulasi yang lebih adil dan komprehensif dalam sektor tersebut.(*)
Editor : Heri Sugiarto