Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi jemaah dan langkah advokasi yang bisa ditempuh oleh Pemerintah Indonesia.
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti persoalan ini sebagai akibat dari belum adanya regulasi formal yang mengatur jalur keberangkatan haji di luar skema resmi pemerintah.
“Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” ujar Fikri di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Skema visa mujamalah atau haji furoda, lanjut Fikri, merupakan visa non-kuota yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi. Karena itu, jemaah yang berangkat melalui jalur ini tidak memiliki perlindungan hukum di Indonesia sebagaimana jemaah haji reguler atau khusus.
“Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” jelas Politikus Fraksi PKS ini.
Pemerintah Lakukan Jalur Diplomasi
Menghadapi persoalan ini, Fikri menegaskan bahwa Kementerian Agama dan otoritas keimigrasian hanya bisa menempuh jalur diplomasi untuk membantu jemaah haji furoda.
“Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.
Menurut Fikri, Komisi VIII DPR RI kini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar memiliki payung hukum.
“Panja revisi UU sedang membahas agar haji dan umrah mandiri bisa dilindungi oleh UU. Ini juga bagian dari respons terhadap kenyataan bahwa Arab Saudi membuka opsi umrah dan haji mandiri,” kata Fikri.
Visa Belum Terbit, Kemenag Bangun Komunikasi
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, turut mengonfirmasi bahwa proses penerbitan visa furoda tahun ini mengalami hambatan. Ia menegaskan bahwa wewenang penerbitan visa sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Arab Saudi.
“Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, sebagian visa furoda memang telah diterbitkan, namun masih banyak jemaah yang menunggu karena visanya belum keluar.
“Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” tuturnya.
PIHK Sarankan Beralih ke Haji Khusus
Mengingat ketidakpastian visa, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyarankan agar jemaah yang belum memperoleh visa furoda segera mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus.
Sebagai informasi, terdapat dua jenis visa untuk berhaji. Pertama, visa kuota haji reguler yang diberikan Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, dengan kuota tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah.
Kedua, visa haji non-kuota, seperti visa furoda, yang jumlahnya tidak tetap dan tidak dijamin oleh pemerintah Indonesia.
Karena sifatnya non-kuota, keberangkatan jemaah furoda sangat bergantung pada ketersediaan visa dan tiket penerbangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.(*)
Editor : Hendra Efison