Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menyatakan bahwa Inpres tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin seluruh bantuan pemerintah diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Kita sudah memiliki data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang wajib dijadikan pedoman bagi siapapun yang ingin menyalurkan bantuan pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” ujar Syaifullah usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi data penerima manfaat yang sedang digencarkan pemerintah.
Evaluasi terhadap sejumlah program bantuan menunjukkan tingkat ketidaktepatan sasaran yang cukup signifikan.
“Di situ ada beberapa program yang dianggap kurang tepat sasaran atau ditengarai tidak tepat sasaran. Misalnya seperti program Keluarga Harapan dan Sembako, ditengarai ada 45 persen yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Sebagai bentuk implementasi awal, Kementerian Sosial telah melakukan uji coba penggunaan data tunggal dalam penyaluran bantuan sosial triwulan kedua.
Hasil uji coba tersebut mengungkap lebih dari 1,9 juta penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria (inclusion error), serta ditemukan pula sejumlah warga yang seharusnya layak menerima tetapi tidak tercatat (exclusion error).
Menurutnya, upaya untuk memastikan bahwa bantuan-bantuan tepat sasaran sudah mulai dilaksanakan.
“Ada dua hal yang penting di sini. Pertama adalah perbaikan data keluarga penerima manfaat, dan yang kedua adalah penambahan bantuan yang menjadi bagian dari atensi Bapak Presiden kepada kelompok-kelompok penerima manfaat, khususnya mereka yang berada di desil 1, miskin, dan miskin ekstrem,” tutup Syaifullah
Selain pembenahan data, pemerintah juga menyalurkan tambahan bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
Tambahan tersebut berupa bantuan beras sebesar 10 kilogram untuk masing-masing dari 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan total anggaran lebih dari Rp11 triliun.
"Untuk penebalan bantuan sosial, tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan akan diberikan selama dua bulan kepada 18,3 juta penerima program Kartu Sembako. Selain itu, mereka juga menerima 10 kg beras gratis per bulan, total 20 kg selama dua bulan," kata Mensos.(*)
Editor : Heri Sugiarto