Anggota Komisi VII DPR RI Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: Ancaman Nyata untuk Ekosistem Laut

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 4 Juni 2025 | 21:33 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.
Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini.
PADEK.JAWAPOS.COM—Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menyatakan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Ia menilai tambang di kawasan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap regulasi dan ancaman serius bagi ekosistem laut dunia.

“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark,” ujar Novita dalam keterangan pers, Rabu (4/6/2025).

Novita menyebut bahwa saat ini sejumlah pulau kecil di Raja Ampat telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian di antaranya sudah aktif ditambang.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas tambang di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

“Undang-undang dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Raja Ampat terdiri dari lebih dari 610 pulau dan menjadi habitat bagi sekitar 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.

Data dari Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat menunjukkan bahwa sektor pariwisata menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun, dengan jumlah kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang, 70 persen di antaranya wisatawan mancanegara.

“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen. Ini langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata dan perikanan,” kata Novita.

Terkait rencana evaluasi IUP tambang oleh pemerintah, Novita menyebut negara kerap lalai dalam memperhatikan aspirasi masyarakat.

“Negara abai jika tidak diprotes, dan menganggap diamnya rakyat sebagai tanda persetujuan,” katanya menanggapi rencana evaluasi oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Sebagai bentuk perlindungan jangka panjang, Novita menyebut Komisi VII DPR saat ini tengah mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata yang akan memberikan dasar hukum bagi pelestarian kawasan ekowisata strategis nasional seperti Raja Ampat.

“RUU ini kami dorong agar kawasan ekowisata seperti Raja Ampat memiliki dasar hukum yang kuat, supaya tidak bisa disentuh oleh kegiatan eksploitasi yang merusak,” ujarnya.

Novita juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan penerbitan izin tambang baru serta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap IUP yang sudah terbit di Raja Ampat.

“Hilirisasi boleh, tapi jangan tempatkan di lokasi yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia,” tandasnya. (*)

Editor : Hendra Efison
Sumber : dpr.go.id
Ancaman Nyata Ekosistem Laut Tolak Tambang Nikel Anggota Komisi VII DPR RI raja ampat