Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Viral Kasus Tambang Cemari Raja Ampat, Yan Mandenas Minta Izin Bermasalah Diperiksa

Hendra Efison • Selasa, 10 Juni 2025 | 11:48 WIB

Pulau Gag di gugusan pulau-pulau Raja Ampat Papua, yang sejak dua tahun lalu ada aktivitas pertambangan nikel. (ist)
Pulau Gag di gugusan pulau-pulau Raja Ampat Papua, yang sejak dua tahun lalu ada aktivitas pertambangan nikel. (ist)
PADEK.JAWAPOS.COM–Kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat aktivitas tambang nikel yang viral di media sosial memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Anggota DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, yang meminta agar izin-izin tambang yang bermasalah di Papua segera ditertibkan dan dikaji ulang.

Mandenas mendukung langkah pemerintah untuk menindak tegas tambang-tambang yang beroperasi secara ilegal maupun tidak sesuai prosedur, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan izinnya.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Mandenas dalam keterangannya kepada media, Sabtu (7/6/2025).

Ia juga menekankan pentingnya meninjau kembali izin tambang, khususnya terkait kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

Tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, menurut Mandenas, sudah lama mendapat penolakan dari masyarakat, termasuk pemilik hak ulayat. Namun, persoalan ini baru mencuat setelah adanya aksi protes dari para aktivis lingkungan.

“Yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan,” tambahnya.

Mandenas meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terlibat, guna mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan perlindungan sumber daya alam.

“Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya jaminan dari oknum pejabat kepada perusahaan tambang yang kini disorot.

“Tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ungkap Mandenas.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini menyarankan agar penyelesaian masalah ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemanggilan pihak perusahaan tambang untuk memastikan ketaatan terhadap regulasi lingkungan.

“Termasuk AMDAL yang belum tentu perusahaan tersebut penuhi regulasinya,” ujarnya.

Lebih jauh, Mandenas melihat kasus ini sebagai pintu masuk untuk evaluasi total terhadap seluruh izin tambang yang ada di Papua. Ia mengaku telah menerima banyak laporan soal tambang ilegal di sejumlah wilayah Papua.

“Termasuk tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lain di Papua. Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua,” pungkasnya.

Kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.(*)

Editor : Hendra Efison
#Yan Mandenas #Periksa Izin Bermasalah #Viral Kasus Tambang Cemari Raja Ampat