Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bareskrim Ingatkan Jual Beli Kursi SPMB Dipidana: Juga Pemalsuan Dokumen Kependudukan, tapi Belum Ada Laporan Resmi

Novitri Selvia • Kamis, 12 Juni 2025 | 11:14 WIB

BARESKRIM POLRI.(Jawapos)
BARESKRIM POLRI.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan siswa yang tidak tertampung dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tetap bisa bersekolah.

Sejumlah daerah juga telah menyinkronkan proses pelaksanaan SPMB sekolah negeri dan swasta di tahun ini.

Di sisi lain, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kecurangan dalam SPMB. Pasalnya, kecurangan tersebut bisa dijerat hukuman pidana.

“Jadi, kami selaku aparat penegak hukum tentunya akan menindaklanjuti apabila memang ada (kecurangan). Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi, kami akan tindak lanjuti,” paparnya dalam konferensi pers seusai acara Forum

Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, kemarin (11/6).

Dalam konferensi pers yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengungkapkan, dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, telah diamanatkan terkait pelibatan sekolah swasta dalam menghitung daya tampung.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta salah satu yang sudah menjalankannya. Dalam pelaksanaan SPMB 2025, provinsi yang dipimpin Pramono Anung itu sudah menghitung daya tampung sekolah-sekolah swasta.

Selain itu, Pemprov DKI juga mensubsidi biaya pendidikan murid-murid yang nantinya gagal masuk sekolah negeri dan diterima sekolah swasta.

“Sudah ada 35 kabupaten dan kota yang memiliki komitmen yang sama,” tutur Gogot dalam konferensi pers seusai acara Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Jakarta, kemarin (11/6).

Tapi, ketika ditanya detail daerah mana lagi yang telah menjalankan, Gogot mengaku tidak hafal. Menurutnya, komitmen subsidi pembiayaan siswa di sekolah swasta itu bervariasi. Ada yang diberikan full, ada yang berupa beasiswa, ada pula yang hanya di tahun pertama.

Perketat Proses

Di sisi lain, masyarakat diwanti-wanti tak main-main dalam SPMB 2025. Tahun ini, Kemendikdasmen memperketat proses pengawasan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, KPK, hingga Polri.

Kerja sama itu diwujudkan dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ulhaq mengungkapkan, butuh pengawasan kolektif yang sifatnya konstruktif agar proses SPMB bisa mencapai tujuan yang diharapkan.

Diakuinya, pihaknya sempat mendengar mengenai sejumlah kejadian menyangkut SPMB di beberapa daerah. Salah satunya yang tengah ramai di Bandung.

Dari informasi yang dikumpulkan, ada dugaan terjadi jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB 2025 di sana.

“Misalnya di Bandung kemarin, kita dengar ada satu kasus yang itu juga kata Pak Wali Kota masih proses pendalaman ya. Kita harapkan hal-hal yang semacam itu tidak terulang dan itu bisa kita mitigasi jauh-jauh hari,” paparnya dalam sesi konferensi pers yang sama.

Gogot juga menjelaskan kembali mengenai jalur domisili yang cukup berbeda dengan zonasi di PPDB (penerimaan peserta didik baru) tahun lalu.

Menurutnya, perbedaan antara jalur domisili dan zonasi sebenarnya sederhana. Jika zonasi ditetapkan daerahnya, sehingga yang tinggal di situ dapat bagian sekolah di mana.

Sementara untuk domisili, lebih pada sistem rayonisasi. Dia mencontohkan, untuk Denpasar, Bali, ada tiga sekolah SMA yang berada berdekatan. Jika menganut zonasi, ketiga sekolah itu hanya bisa diakses oleh mereka yang tinggal di sekitar.

Beda halnya dengan domisili. Masing-masing sekolah dibagi dalam tiga rayonisasi. “Misalnya, SMA 1 dia mengampu kecamatan mana, SMA 2 kecamatan mana, SMA 3 kecamatan mana. Dirayonkan supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri yang ada di situ, terdekat,” paparnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada blank spot atau daerah yang tidak tercakup oleh sekolah negeri. Meski begitu, diakuinya potensi kekosongan itu masih ada, mengingat pendirian sekolah di Indonesia tidak menghitung sebaran penduduknya. Tapi, ibaratnya, ada lahan kosong, di situ sekolah berdiri.

“Karena itu, kami minta daerah untuk melibatkan sekolah swasta. Jadi teman-teman, SPMB tidak hanya mengatur sekolah negeri, tapi bagaimana semua anak bisa tertampung di sekolah. Mau negeri, mau swasta,” katanya.

Kasus Bandung

Soal dugaan jual beli kursi di SPMB Bandung, Hagnyono belum bisa banyak berkomentar, sebab belum ada laporan resmi ke kepolisian.
Bukan hanya jual beli kursi, masyarakat pun diperingatkan agar tidak coba-coba melakukan pemalsuan dokumen seperti yang banyak terjadi tahun lalu.

Pemalsuan dilakukan untuk mengubah keterangan tempat tinggal. “Dalam kasus seperti itu, yang bersangkutan bisa dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” katanya. (mia/ttg/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Jual Beli Kursi SPMB #Kombes Pol Hagnyono #SPMB Bandung 2025 #ppdb #Fajar Riza Ulhaq