Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional, Daerah Distribusi Diperluas

Heri Sugiarto • Senin, 7 Juli 2025 | 00:58 WIB

Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: Dok.PT. Pertamina Patra Niaga)
Pangkalan LPG 3 kg alias gas melon yang terdaftar di PT Pertamina (Persero). Foto: Dok.PT. Pertamina Patra Niaga)
PADEK.JAWAPOS.COM-Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatkan, tarif LPG satu harga untuk tabung 3 kg akan ditentukan oleh pemerintah pusat dan akan berlaku di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Yuliot, melalui keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

“Karena ini LPG satu harga, maka harga ini ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujar Yuliot.

Yuliot mengatakan, kebijakan LPG satu harga tersebut bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, menyasar masyarakat yang kurang mampu.

Sementara itu, pengawasan untuk pelaksanaan LPG satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.

Merujuk pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan, untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” katanya, dilansir dari laman Kemenpan.

Ia juga menyadari bahwa saat ini, masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah.

Oleh karena itu, ke depannya, pemerintah akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan itu.

Sebelumnya, rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.

Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026, melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; sedangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#kementerian esdm #masyarakat kurang mampu #distribusi elpiji 3kg #LPG 3 kg satu harga #Yuliot Tanjung #subsidi elpiji