Tahap awal dimulai dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) yang akan menjadi tempat studi mahasiswa penerima program tersebut.
“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli hingga 10 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag, Ruchman Basori, di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan MA/SMA/SMK/sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan yang diberikan meliputi biaya hidup Rp700.000 per bulan (total Rp6.600.000 per mahasiswa per semester), dan biaya pendidikan Rp2.400.000 per semester.
Ruchman menegaskan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di Perguruan Tinggi Keagamaan.
“Pada tahun anggaran 2025, Kementerian Agama akan menyalurkan KIP Kuliah kepada 21.490 mahasiswa, terdiri dari 16.600 penerima di PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) dan 4.890 penerima di PTKIS (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta),” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya KIP Kuliah dikelola oleh masing-masing unit eselon I di Kemenag, yakni Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, dan Ditjen Bimas Buddha. Namun, mulai 2025, program ini dikelola langsung oleh Puspenma, sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2024 yang diperbarui dengan PMA Nomor 33 Tahun 2024.
Ketua Tim Beasiswa Affirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba, menambahkan bahwa setelah penetapan PTP, proses rekrutmen mahasiswa penerima akan dilakukan pada masing-masing PTKS dan PTKIN pada Agustus–September 2025.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran PTP KIP Kuliah dapat diakses melalui https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.(*)
Persyaratan PTP KIP Kuliah 2025:
-
Surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP Kuliah, ditandatangani pimpinan perguruan tinggi.
-
Surat pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin.
-
Profil singkat perguruan tinggi, mencakup daftar program studi, akreditasi, jumlah mahasiswa, dan dosen dalam dua tahun terakhir.
-
Fotokopi SK pendirian perguruan tinggi.
-
Fotokopi SK akreditasi perguruan tinggi dan program studi dari BAN-PT.
-
Surat rekomendasi dari Kopertais dan pimpinan unit eselon I untuk Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Tahapan Penetapan PTP KIP Kuliah:
-
21 Juli – 10 Agustus 2025: Pendaftaran calon PTP KIP Kuliah (PTKS).
-
11–14 Agustus 2025: Seleksi dan verifikasi berkas usulan PTKS.
-
15–17 Agustus 2025: Penetapan PTKS KIP Kuliah.
-
18 Agustus 2025: Pengumuman PTKS dan kuota PTP KIP Kuliah.