“Muncul pertanyaan penting, apakah dana haji yang sangat besar ini akan dibiarkan pasif, atau justru dikelola secara optimal dengan prinsip syariah, keadilan, dan keberlanjutan?” ujar Ketua CSED INDEF ini dalam Forum diskusi publik bertajuk “Pengelolaan Dana Haji Berkeadilan di Investasi Surat Berharga BPKH” diselenggarakan di Universitas Paramadina, Jakarta.
Acara ini merupakan kolaborasi Universitas Paramadina bersama Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta sejumlah mitra kampus seperti UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Tazkia, dan UNIDA Gontor.
Diskusi digelar secara luring di Universitas Paramadina, Kampus Kuningan, Trinity Tower Lantai 45, pada Jumat (1/8/2025), dan dimoderatori oleh Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris.
Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang, turut hadir dan menggarisbawahi persoalan masa tunggu ibadah haji yang semakin panjang.
“Di beberapa provinsi, masa tunggu keberangkatan sudah mencapai 49 tahun. Ada lebih dari 4.000 calon jamaah berusia di atas 91 tahun, tapi hanya 1.000 yang dapat diberangkatkan. Ini menjadi persoalan besar bagi umat,” jelasnya.
Marwan mendorong BPKH untuk mulai mempertimbangkan investasi langsung yang lebih produktif dan berdampak nyata bagi jamaah haji.
“Sudah saatnya BPKH mempertimbangkan pembangunan hotel sendiri di Arab Saudi atau infrastruktur pendukung lainnya yang langsung menunjang pelayanan jamaah,” tambahnya.
Sementara itu, Chief Investment Officer BPKH, H. Indra Gunawan, menyampaikan bahwa total dana haji yang dikelola BPKH saat ini mencapai Rp171 triliun, dengan realisasi pendapatan hingga Juli 2025 sebesar Rp11,4 triliun dari target Rp12 triliun.
“Kami memiliki target meningkatkan imbal hasil ke 10%. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga akuntabilitas dan tetap patuh pada prinsip syariah,” ungkap Indra Gunawan.
Ia juga menjelaskan bahwa BPKH sedang menyiapkan berbagai inovasi layanan, termasuk integrasi sistem e-wallet bagi jamaah dan skema cicilan setoran awal.
“Transparansi dan digitalisasi akan menjadi pondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola BPKH,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, H. Abdul Hakam Naja menyoroti transformasi digital yang diterapkan Arab Saudi melalui Kartu Nusuk, yang menjadi syarat utama pelaksanaan haji.
“Siapa pun jamaah yang tidak memiliki Kartu Nusuk, tidak bisa berhaji. Ini jelas mengubah pola pelayanan. BPKH harus punya strategi jangka panjang, termasuk investasi sektor riil di Saudi,” jelasnya.
Hakam juga menekankan pentingnya prinsip syariah dalam pengelolaan dana manfaat.
“Fatwa MUI sudah jelas, dana manfaat tidak boleh digunakan untuk subsidi jamaah. Maka, tata kelola BPKH harus diperbarui dengan prinsip kehati-hatian dan syariah,” tegasnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, turut menekankan perlunya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji tanpa menunggu laporan tahunan kepada DPR.
“Kami mendorong agar revisi UU bisa dilakukan tanpa menunggu laporan tahunan haji ke DPR. Fokusnya adalah memperkuat koordinasi dan memberikan kepastian kepada jamaah,” tegasnya.
Diskusi ditutup oleh Dr. Handi Risza Idris dengan ajakan kepada semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong terciptanya sistem pengelolaan dana haji yang efisien, profesional, adil, dan sesuai prinsip syariah.
“Dana ini merupakan amanah umat, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison