Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPK Periksa Nadiem 9 Jam, Eks Menag Yaqut 5 Jam

Novitri Selvia • Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:45 WIB

Nadiem Makarim.(Jawapos)
Nadiem Makarim.(Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-KPK memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kemarin (7/8).

Nadiem diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan google cloud. Sementara Yaqut dipanggil komisi antirasuah karena dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji khusus 2024.

Dua mantan menteri Kabinet Indonesia Maju itu memenuhi panggilan KPK. Nadiem tiba bersama pengacaranya, Hotman Paris, pada pukul 09.17. Lima belas menit berselang, giliran Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih.

Meski datang belakangan, pemeriksaan Yaqut berjalan lebih cepat. Pukul 14.15, dia keluar dari ruang pemeriksaan. Kepada wartawan, Yaqut mengatakan bahwa pihaknya menjelaskan soal kuota tambahan haji 2024.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama terkait pembagian kuota tambahan pada proses haji 2024 lalu,” ucapnya.

Adik Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya itu tidak menyampaikan secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK.

“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya. Tapi, intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” terangnya.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi menyatakan, pembagian kuota haji saat Yaqut menjabat sebagai Menag, telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Khususnya, Pasal 64 UU 8/2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Memang prosesnya cukup panjang,” paparnya.

Menurut Anna, penambahan kuota haji tidak bisa dilakukan secara instan. Prosedurnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan. Karena itu bukan proses yang sekali jadi,” tuturnya.

Nadiem meninggalkan ruang pemeriksaan setelah lebih dari sembilan jam dimintai keterangan penyidik KPK. Kepada awak media, Nadiem menyampaikan bahwa dia dimintai keterangan terkait proyek pengadaan layanan cloud yang menggunakan platform Google Cloud.

Nadiem berterima kasih kepada penyidik KPK yang telah memfasilitasi proses pemeriksaan secara profesional. Dia telah menyampaikan informasi yang dibutuhkan demi mendukung proses penegakan hukum.

“Alhamdulillah lancar. Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga yang sudah memberikan kesempatan untuk melakukan keterangan ini,” terang Nadiem.

Namun, Nadiem enggan membuka detail pertanyaan penyidik karena pihaknya ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi Google Cloud berkaitan dengan adanya potensi kemahalan biaya sewa layanan yang nominalnya Rp 400 miliar dan kemungkinan terjadinya kebocoran data.

Kontrak layanan Google Cloud berjalan selama tiga tahun untuk menunjang sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19. Fasilitas itu juga berfungsi menyimpan data dari Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Sementara itu, dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji khusus 2024 terkait kouta yang diberikan Menag. (jpc/aph/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#Google Cloud #nadiem makarim #yaqut cholil qoumas #korupsi