Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Optimalisasi Penyaluran, Pupuk Indonesia Gencarkan Sosialisasi Juknis Baru Pupuk Bersubsidi

Heri Sugiarto • Minggu, 10 Agustus 2025 | 09:51 WIB

SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan regulasi baru penyaluran pupuk bersubsidi. (Foto: Corcom)
SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan regulasi baru penyaluran pupuk bersubsidi. (Foto: Corcom)
PADEK.JAWAPOS.COM-Pupuk Indonesia berkomitmen mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia guna mendukung percepatan swasembada pangan nasional.

Salah satunya melalui sosialisasi petunjuk teknis (juknis) baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi secara masif. Kali ini di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (8/8/2025).

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman, menjelaskan bahwa regulasi baru diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Salah satu perubahan utamanya adalah petani terdaftar menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS), yang terdiri dari pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

“Keberadaan koperasi tidak mengganti kios, tetapi melengkapi titik serah,” ujar Deni dalam acara Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah di Gunungkidul.

Ia menegaskan, Pupuk Indonesia bertindak sebagai operator penuh atas regulasi tersebut, termasuk penyaluran pupuk hingga penerima di titik serah.

Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sebelumnya berstatus distributor kini menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.

Penyesuaian teknologi juga dilakukan, seperti penambahan fitur “Pesan Pupuk” pada aplikasi i-Pubers untuk mencatat kebutuhan pupuk berbasis titik serah, serta fitur “Delivery Tracking” pada aplikasi WCM untuk memantau waktu pengiriman pupuk oleh PUD.

Kapoksi Pupuk Bersubsidi Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Sry Pujiati, mengimbau petani, PPTS, dan PUD di Kabupaten Grobogan agar memahami juknis terbaru untuk menghindari kendala penebusan di lapangan.

“Kita optimalkan penyerapan pupuk sesuai aturan. Petani yang terdaftar dalam RDKK berhak mendapat pupuk bersubsidi, dan RDKK menjadi dasar penebusan di titik serah,” ujarnya.

Asisten Deputi (Asdep) Pengelolaan Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan, Bona Kusuma, menambahkan bahwa tata kelola baru ini memastikan distribusi 9,55 juta ton pupuk bersubsidi nasional dapat dilakukan tanpa regulasi berjenjang di tingkat daerah. Kebijakan ini menekankan prinsip 7 Tepat, terutama tepat sasaran.

Bona menyebut, Perpres 6/2025 memberi mandat pembentukan Pokja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025. Pokja ini memantau implementasi kebijakan di lapangan, termasuk lima daerah percontohan, salah satunya Gunungkidul.

SM Regional 2B PT Pupuk Indonesia, Jeff Narapati, menyampaikan bahwa penyederhanaan tata kelola bertujuan mempermudah petani memperoleh pupuk bersubsidi. Tahun 2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk petani Gunungkidul mencapai 30.500 ton atau lebih dari 40 persen dari total alokasi Provinsi DIY sebesar 76.000 ton.

Secara nasional, hingga 7 Agustus 2025, penebusan pupuk bersubsidi telah mencapai 4,4 juta ton atau sekitar 48 persen dari total alokasi 9,55 juta ton. Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok nasional sebesar 1.369.000 ton untuk menjamin ketersediaan. “Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, termasuk di Gunungkidul,” kata Jeff.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Fitur Pesan Pupuk #aturan tebus pupuk 2025 #juknis baru pupuk bersubsidi #Deni Dwiguna Sulaeman #pupuk indonesia #Swasembada Pangan Nasional #Sry Pujiati