PADEK.JAWAPOs.COM-Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, per 22 Agustus 2025, ada sekitar 1.370.523 orang yang berpotensi masuk usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dari jumlah tersebut, sudah 1.068.495 pegawai atau sekitar 78 persen, yang diusulkan oleh 538 instansi. Menurut Arif, instansi yang mengusulkan itu terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah.
“Ini menggembirakan, karena progresnya sudah sangat bagus. Sudah 1,068 juta atau 78 persen,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, kemarin (25/8).
Namun, masih ada 62 instansi yang belum mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sebab, kata Arif, dari instansi tersebut, ada potensi sekitar 235.533 pegawai atau 17,2 persen honorer yang sejatinya bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.
Termasuk, adanya potensi 66.495 orang atau 4,9 persen yang tidak diusulkan oleh instansi. Adapun instansi-instansi tersebut meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, hingga Kota Malang.
Arif mengungkapkan, ada berbagai alasan instansi di daerah belum mengusulkan PPPK Paruh Waktu. Salah satunya, soal ketersediaan anggaran.
“Nah yang tidak diusulkan ini teridentifikasi dengan berbagai alasan, antara lain meninggal, kemudian sudah tidak aktif bekerja, instansi menilai tidak ada kebutuhan di organisasinya, dan keempat tidak tersedia anggaran,” terangnya.
Berdasarkan data BKN, ada 27.644 orang atau 41,6 persen dari honorer yang tidak diangkat beralasan tidak aktif bekerja. Kemudian, 26.395 atau 39,7 persen lainnya yang berpotensi tidak diangkat karena ketidaktersediaan anggaran.
Sementara, 11.404 atau 17,2 persen tidak diangkat karena tidak ada kebutuhan di instansi, dan 1.052 atau 1,6 persen lainnya karena meninggal.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PANRB Aba Subagja mengimbau agar honorer yang masuk dalam PPPK Paruh Waktu tidak perlu khawatir tidak diangkat menjadi PPPK.
Sebab, PPPK Paruh Waktu menjadi jembatan dalam masa transisi sebelum mereka diangkat secara resmi menjadi PPPK. Nantinya, pegawai tersebut diberikan NIPPPK.
“PPPK Paruh Waktu itu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN). Justru itu masa transisi ketika dari aspek keuangan belum terpenuhi, jadi status hukum dinaikkan,” tegasnya.
Selain itu, Kemen PANRB telah menyiapkan empat formasi khusus untuk honorer lulusan SD-SMP. Itu meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Aba juga menyampaikan update untuk pengangkatan CPNS 2024. Menurutnya, sudah 99,72 persen CPNS telah mendapat Surat Keputusan (SK) CPNS. Sementara untuk PPPK Tahap I sudah 87,68 persen telah memperoleh SK.
Sayangnya, untuk PPPK Tahap II baru 25,42 persen usulan yang masuk ke BKN dan 8,47 persen yang mendapat SK. Saat ini, BKN terus mendorong dan membantu pihak instansi terkait untuk bisa segera mengajukan NIPPPK. Mengingat batas terakhir pengajuan pada 10 September 2025. (mia/aph/jpg)
Editor : Novitri Selvia