PADEK.JAWAPOS.COM-Tewasnya seorang kepala cabang bank BUMN bernama M Ilham Pradipta membuat keberadaan mafia pembobol bank terendus.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim membongkar mafia pembobol bank spesialis rekening dormant atau rekening tidak aktif dengan sembilan tersangka. Petugas juga berhasil menyelamatkan Rp 204 miliar uang hasil menguras rekening dormant.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Asegaf menuturkan, dari kejadian yang menimpa Ilham, pihaknya mendalami bahwa mafia melakukan akses ilegal terhadap rekening dormant.
Selanjutnya dilakukan pemindahan dana dalam rekening dormant tanpa seizin pemilik rekening. Jenazah Ilham ditemukan di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, pada 20 Agustus 2025, sehari setelah para pelaku menculiknya di Jakarta Timur.
“Korban diduga tewas setelah mendapat kekerasan. Ada bekas kekerasan benda tumpul di bagian leher,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra (15/9).
Helfi menerangkan, otak mafia tersebut berinisial C yang sempat mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset. Tersangka C ini yang membagi peran dari delapan tersangka lainnya. “Dari eksekusi hingga timbal balik untuk kepala cabang bank yang mau terlibat,” jelasnya.
Kepala cabang bank yang tidak mau melaksanakan perintah C, keselamatannya dan keluarga terancam. Akhirnya, sembilan orang ini sepakat pemindahan dana dari rekening dormant dilakukam 25 Juni 2025.
“Pemindahan dilakukan jelang week end, ini dilakukan untuk menghindari sistem pendeteksi bank,” ujarnya.
Mantan Teller Bank
Sejumlah kepala cabang bank dipaksa untuk memberikan user ID aplikasi core banking system yang biasa digunakan teller bank. Salah satu pelaku yang merupakan mantan teller sebuah bank lantas melakukan pemindahan uang Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan.
“Pemindahan dilakukan dalam waktu 17 menit dengan 42 transaksi,” jelasnya. Adanya pemindahan dana dari rekeing dormant ini membuat bank curiga.
Hingga akhirnya melaporkan ke Bareskrim. “Kami tindak lanjuti juga ke PPATK agar bisa membekukan uang hasil kejahatan. Akhirnya, uang nasabah itu berhasil diselamatkan,” terangnya di lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, kemarin (25/9).
Selain C sebagai otak, ada pula AP yang berlatar belakang kepala cabang bank pembantu, GRH sebagai constumer relation manager bank, DR konsultan hukum, dan NAT mantan teller bank.
Juga, R sebagai mediator yang mengenalkan pelaku dengan kepala cabang bank, TT sebagai fasilitator keuangan ilegal yang mengelola uang hasil kejahatan serta menerima hasil kejahatan, juga DH dan IS yang menyiapkan rekening penampungan.
“Selain menyita uang hasil kejahatan senilai Rp 204 miliar, terdapat sejumlah barang bukti lain dari handphone, laptop, komputer, dan flashdisk,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp 200 miliar.
“Pasal yang dilanggar tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU No 4 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan jo Pasal 55 KUHP,” ujarnya. (idr/ttg/jpg)
Editor : Novitri Selvia