Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tarif Listrik PLN Triwulan III 2026 Tetap, Pemerintah Putuskan Tak Naik hingga September

Hendra Efison • Jumat, 3 Juli 2026 | 17:30 WIB
Listrik PLN yang andal dan terjangkau mendukung produktivitas petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Listrik PLN yang andal dan terjangkau mendukung produktivitas petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut diberlakukan bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (3/7/2026). Penetapan tarif tetap dilakukan meskipun hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi penyesuaian tarif.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar kondisi ekonomi nasional tetap terjaga di tengah dinamika global.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan listrik yang terjangkau sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Berlaku untuk Seluruh Golongan Pelanggan

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026.

Pada periode tersebut, kurs rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap diberlakukan tanpa penyesuaian.

Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujarnya.

PLN Siap Jaga Keandalan Pasokan dan Layanan

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah terkait penetapan tarif listrik Triwulan III 2026. PLN juga memastikan keandalan pasokan listrik dan peningkatan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas.

Menurut Darmawan, stabilitas tarif diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," kata Darmawan.

PLN juga menyampaikan bahwa rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026 dapat diakses melalui laman resmi perusahaan. Informasi tersebut menjadi acuan bagi pelanggan mengenai besaran tarif listrik yang berlaku selama Triwulan III 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
#tarif listrik PLN 2026 #tarif listrik Juli September 2026 #Triwulan III 2026 #bahlil lahadalia #pln