Survei SNLIK 2026: 30 Persen Masyarakat Belum Kenal LPS dan Penjaminan Simpanan

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (dua kanan), saat mengumumkan hasil SNLIK 2026 di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu (dua kanan), saat mengumumkan hasil SNLIK 2026 di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Sebanyak 30 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui bahwa simpanan mereka dijamin sekaligus belum mengenal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Temuan tersebut terungkap dalam Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026.

Hasil SNLIK 2026 diumumkan Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor BPS, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Anggito mengatakan, hasil survei menunjukkan fondasi pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan simpanan sebenarnya sudah terbentuk, tetapi belum merata dan belum sepenuhnya terhubung dengan pengenalan terhadap LPS.

Berdasarkan hasil SNLIK 2026, sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui bahwa simpanannya dijamin. Namun, hanya 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga penjamin.

Kondisi tersebut, menurut Anggito, menunjukkan tantangan literasi ke depan bukan hanya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai adanya penjaminan simpanan.

Pemahaman masyarakat juga perlu dihubungkan dengan pengetahuan mengenai LPS sebagai lembaga yang menjamin simpanan serta bagaimana mekanisme penjaminan tersebut bekerja.

30 Persen Belum Tahu Penjaminan Simpanan dan LPS

Hasil survei membagi masyarakat ke dalam sejumlah kelompok berdasarkan pemahaman mereka mengenai penjaminan simpanan dan LPS.

Sebanyak 38,8 persen masyarakat sudah mengetahui penjaminan simpanan sekaligus mengenal LPS. Kelompok ini membutuhkan pendalaman pemahaman mengenai mekanisme dan ketentuan penjaminan.

Kemudian, 23,7 persen sudah mengetahui adanya penjaminan simpanan tetapi belum mengenal LPS. Kelompok tersebut membutuhkan penguatan pengenalan mengenai peran LPS.

Sementara itu, 7,5 persen masyarakat mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan. Edukasi bagi kelompok ini perlu diarahkan pada fungsi dan manfaat penjaminan simpanan.

Yang menjadi perhatian utama adalah 30 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan simpanan maupun LPS.

Kelompok tersebut menjadi sasaran prioritas dalam program literasi LPS agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan jaminan simpanan, tetapi juga memahami lembaga dan mekanisme penjaminannya.

Pengetahuan Penjaminan Belum Merata

SNLIK 2026 juga menemukan adanya perbedaan tingkat pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS berdasarkan pendidikan, pendapatan, nilai simpanan, wilayah, serta tingkat literasi keuangan.

Secara geografis, dari 38 provinsi di Indonesia, terdapat 14 provinsi yang relatif tinggi dalam pengetahuan mengenai penjaminan dan LPS. Sementara itu, pengetahuan untuk keduanya di 14 provinsi lainnya masih berada di bawah angka nasional.

Provinsi lainnya menghadapi persoalan yang lebih spesifik. Sebagian masyarakat sudah mengetahui penjaminan tetapi belum cukup mengenal LPS, sedangkan sebagian lainnya mengenal LPS tetapi belum memahami penjaminan simpanan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa strategi literasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan kelompok masyarakat.

Literasi Penjaminan Polis Masih Rendah

Selain penjaminan simpanan, SNLIK 2026 mengungkap rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai penjaminan polis.

Tingkat pengetahuan mengenai penjaminan polis hanya mencapai 12,47 persen dari pemilik produk asuransi non-Penyelenggara Program Jaminan Sosial.

Temuan tersebut menunjukkan perlunya edukasi bertahap dan sistematis mengenai keberadaan, tujuan, serta mekanisme Program Penjaminan Polis.

LPS juga menilai program literasi ke depan perlu lebih terarah dan tersegmentasi, mulai dari sasaran masyarakat, pesan yang disampaikan, kanal edukasi, lokasi, hingga pendekatan komunikasi.

Dengan strategi tersebut, literasi tidak sekadar diukur dari seberapa banyak masyarakat mengenal nama LPS, tetapi dari seberapa banyak masyarakat memahami bahwa simpanannya dijamin, mengenal LPS sebagai lembaga penjamin, serta memahami ketentuan penjaminan.(*)

Editor : Hendra Efison
penjaminan simpanan SNLIK 2026 simpanan dijamin literasi keuangan lps