PADEK.JAWAPOS.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengubah pola kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dari sistem sektoral menjadi berbasis wilayah kecamatan. Transformasi yang mulai diterapkan 17 Agustus 2026 itu ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus membuat penanganan persoalan pertanahan lebih terintegrasi.
Perubahan tersebut menggeser pola kerja yang sebelumnya terbagi dalam sejumlah seksi berdasarkan bidang tugas.
Kini, setiap seksi diarahkan memiliki tanggung jawab kewilayahan sehingga persoalan pertanahan di suatu wilayah dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sebelumnya Kantah memiliki seksi-seksi yang terpisah, seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026) lalu.
Kasi Bertanggung Jawab atas Wilayah Kecamatan
Dalam struktur baru, Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab terhadap lingkungan kewilayahan kecamatan.
Dengan pola tersebut, Kasi tidak hanya menangani satu jenis urusan pertanahan, tetapi bertanggung jawab terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya.
“Sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” kata Nusron.
Menurutnya, perubahan cara kerja tersebut diharapkan mempercepat berbagai layanan pertanahan, mulai dari pengukuran, penetapan hak hingga peralihan hak.
Selain mempercepat layanan, sistem berbasis wilayah juga ditujukan untuk mempercepat deteksi terhadap berbagai persoalan pertanahan yang muncul di daerah.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.
Tahap Awal Diterapkan di 10 Kantah
Penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru tersebut pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah. Lokasinya meliputi Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, transformasi organisasi tersebut memiliki landasan regulasi yang kuat.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, terdapat Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah.
Dalu mengatakan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut struktur organisasi, tetapi juga diarahkan untuk mendekatkan cara kerja Kantah dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya,” kata Dalu.
Dengan model baru tersebut, pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat dan terintegrasi.
Penanganan berbagai persoalan pertanahan juga diharapkan lebih responsif karena jajaran Kantah memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap kondisi wilayah yang ditangani.(*)
Editor : Hendra Efison