MUI Soroti Pemblokiran Rekening Aktivis Botok, Waspadai Risiko Rush Money

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:54 WIB
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas.

PADEK.JAWAPOS.COM–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti pemblokiran rekening aktivis bernama Botok yang disebut berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa. MUI mengingatkan, langkah tersebut berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan dalam kondisi tertentu dapat memunculkan penarikan dana secara massal atau rush money.

Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menilai pembatasan akses terhadap rekening nasabah, termasuk dalam kasus yang dialami Botok, tidak semestinya dilakukan tanpa landasan hukum dan prosedur yang kuat.

Menurutnya, persoalan pemblokiran rekening tidak hanya berdampak kepada nasabah yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

MUI Ingatkan Risiko Rush Money

Anwar mengatakan industri perbankan sepenuhnya bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Ketika nasabah mulai meragukan keamanan dana simpanannya, kekhawatiran tersebut dapat berkembang menjadi penarikan dana dalam jumlah besar.

Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan. Karena itu, intervensi terhadap akses finansial masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan lebih luas.

"Memblokir rekening orang yang akan berdemonstrasi sama saja artinya dengan mencegah dan menghalangi warga negara mempergunakan haknya. Langkah ini juga merampas hak warga untuk hidup sejahtera dan bertentangan dengan amanat konstitusi," tegas Anwar Abbas, dikutip dari mui.or.id, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, perbankan menjalankan fungsi intermediasi dengan bertumpu pada asas kepercayaan atau trust. Jika kepercayaan tersebut terganggu, dampaknya dapat meluas dari nasabah secara individu hingga sektor perekonomian.

MUI Soroti Hak Menyampaikan Aspirasi

Dari sisi hukum dan hak asasi, Anwar menilai penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia menilai penggunaan pembatasan akses keuangan untuk meredam rencana demonstrasi merupakan langkah yang tidak semestinya dilakukan.

Anwar juga memperingatkan adanya efek domino jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga keuangan. Dampaknya, kata dia, dapat dirasakan mulai dari kehidupan keluarga nasabah hingga aktivitas perekonomian secara lebih luas.

"Tindakan tersebut jelas tidak etis dan akan merusak kepercayaan masyarakat kepada bank. Bila bisnis jasa perbankan kehilangan kepercayaan publik, dampaknya bisa memantik rush dan merusak masa depan dunia perbankan serta ekonomi nasional," ujarnya.

MUI Minta Pemblokiran Tidak Dilakukan Sembarangan

Anwar meminta pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menggunakan pembekuan rekening sebagai instrumen untuk membatasi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

Menurutnya, integritas sistem keuangan perlu dijaga agar persoalan terhadap akses rekening tidak berkembang menjadi gejolak sosial dan ekonomi yang lebih besar.

"Saya mengimbau agar pihak pemerintah atau aparat jangan sampai melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang ingin unjuk rasa karena itu daya rusak cukup besar," tegasnya.(*)

MUI menilai kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan industri perbankan. Karena itu, setiap tindakan yang menyangkut akses dana nasabah dinilai perlu dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
Botok pemblokiran rekening aktivis rush money bank mandiri mui