OJK Siapkan Bursa Mineral, Indonesia Bidik Posisi Penentu Harga Komoditas

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 21:35 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai instrumen untuk menciptakan harga acuan komoditas Indonesia. Langkah ini diarahkan agar Indonesia tidak lagi sekadar menjadi price taker, tetapi secara bertahap mampu menjadi price influencer hingga price maker.

Target tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito setelah resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Sarjito menilai Indonesia yang memiliki posisi sebagai penghasil mineral, terutama nikel, seharusnya memiliki kemampuan lebih besar dalam menentukan harga komoditas strategis yang dihasilkan.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

OJK Siapkan Regulasi Bursa Mineral

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.

Penyelenggaraan bursa tersebut nantinya didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital.

Mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko akan menjadi bagian dari sistem yang diatur dan diawasi OJK.

Kewenangan OJK mengatur dan mengawasi BMKS merupakan bagian dari perluasan tugas lembaga tersebut melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia sekaligus memperkuat hilirisasi dan industrialisasi.

Pemerintah juga menargetkan keberadaan bursa tersebut dapat meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Ditargetkan Berjalan 1 Januari 2027

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan persiapan BMKS saat ini terus dilakukan.

OJK sedang menyiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), masing-masing mengatur proses peralihan dan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Selain regulasi, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan sumber daya manusia serta anggaran untuk menjalankan fungsi di bidang BMKS.

“Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica.

Target tersebut membuat pembentukan BMKS tidak berhenti pada pembentukan struktur pengawasan.

OJK juga harus memastikan kerangka regulasi dan mekanisme penyelenggaraan bursa siap sebelum kegiatan tersebut mulai dijalankan.

Sarjito Resmi Pimpin Pengawasan BMKS

Sarjito resmi menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS setelah diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Penetapan itu merupakan tindak lanjut proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UU OJK yang diperkuat UU P2SK.

Harga Acuan Jadi Target Utama

Menurut Sarjito, salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah mendorong terciptanya harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Ambisi tersebut menjadi bagian penting dari pembentukan BMKS. Indonesia tidak hanya diarahkan menjadi negara yang menghasilkan dan menjual komoditas, tetapi juga memiliki posisi lebih kuat dalam pembentukan referensi harga di pasar.

Untuk menjalankan tugas tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Upaya itu diperlukan untuk mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis serta memastikan penyelenggaraannya berjalan sesuai ketentuan.

Pengucapan sumpah Sarjito sekaligus menandai dimulainya fase baru pengawasan BMKS di OJK.

Selanjutnya, perhatian diarahkan pada penyelesaian regulasi dan kesiapan penyelenggaraan bursa menuju target operasional pada 1 Januari 2027.

Pembentukan BMKS menjadi langkah strategis OJK untuk membangun mekanisme perdagangan mineral dan komoditas strategis yang terorganisasi dan terintegrasi.

Target jangka panjangnya adalah menciptakan harga acuan Indonesia dan meningkatkan posisi Indonesia dari price taker menjadi price influencer, kemudian price maker.

Keberhasilan target tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, mekanisme perdagangan, manajemen risiko, serta sinergi antara OJK dan seluruh pemangku kepentingan sebelum BMKS mulai berjalan pada 1 Januari 2027.(*)

Editor : Hendra Efison
Bursa Mineral BMKS harga acuan komoditas Sarjito ojk