Sidang Rida K Liamsi: RUPS Cabut Acquit et de Charge, Hakim Cecar Pinjaman

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri) saat diambil sumpah sebelum bersaksi dalam perkara penggelapan Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Mantan Direktur Utama Riau Pos Suhendro Boroma (paling kiri) saat diambil sumpah sebelum bersaksi dalam perkara penggelapan Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengha­dirkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma dalam perkara dugaan penggelapan Rp56,9 miliar dengan terdakwa Rida K Liamsi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/10).

Suhendro yang kini menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JPMN), bersaksi seputar perannya selama memimpin Riau Pos.

Ia mengungkapkan, usai dilakukan audit eksternal terhadap laporan keuangan Riau Pos selama periode 2013-2017, dilanjutkan pendalaman terkait berbagai temuan di dalamnya.

Pendalaman hasil audit ini menurut Hendro merupakan amanah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 20 Agustus 2020 yang tercatat dalam akta notaris. ‘

’Pendalaman hasil audit ini dibahas tiga kali, masing-masing pada tanggal 25 dan 29 November 2021. Kemudian dibahas lagi pada tanggal 14 Desember 2021. Pendalaman audit ini kita bahas secara maraton, secara sungguh-sungguh,’’ sebut Hendro.

Hasil dari pendalaman, lanjut saksi, kemudian disahkan atau dilaporkan dalam RUPSLB pada tanggal 17 Desember 2021. Yaitu terkait temuan dugaan kerugian Rp67 miliar dan adanya penggunaan uang perseroan untuk keperluan pribadi biro direksi, yaitu Rida K Liamsi.

‘’Keputusan RUPSLB itu antara lain menugaskan direksi untuk melakukan proses pengembalian segala sesuatu kepada perseroan maupun juga menugaskan untuk dilakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana,’’ sebut Hendro.

Tindak lanjut dari RUPSLB itu, Riau Pos melakukan mediasi bersama para mantan direksi termasuk Rida K Liamsi. Setelah dilakukan beberapa kali mediasi, namun Hendro tidak mengetahui detail hasil mediasi tersebut karena sejak Juli 2022 dirinya tidak lagi menjabat Dirut  PT Riau Pos Intermedia.

Hendro juga menjabarkan bahwa hasil RUPS 2020 itu termasuk mencabut Acquit et de Charge (pembebasan dan pelunasan) terhadap hasil laporan keuangan Riau Pos selama periode yang dilakukan audit ekstenal, yaitu 2013-2017.

Acquit et de charge diketahui merupakan keputusan sebuah RUPS usai menerima laporan pertanggungjawaban direksi. Hingga mereka bebas dari tanggung jawab atas laporan keuangan buku berjalan.

’Nah, atas hasil audit yang saya ceritakan tadi, semua status pemberian acquit et de charge atau pembebasan tanggung jawab selama periode audit ini, dari tahun 2013 sampai 2017, laporan-laporan itu, pemberian pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge dicabut oleh RUPS. Saya ulangi itu dicabut oleh RUPS, para pemegang saham,’’ jelas Hendro.

Kemudian karena dicabut, lanjut Hendro, maka seluruh keputusan-keputusan yang mengikutinya juga dicabut. Termasuk pemberian bonus dan tantiem juga dinyatakan tidak berlaku, dicabut. ‘’Mana yang sudah diberikan, dinyatakan harus dikembalikan. Itu antara lain bunyi dari RUPS,’’ ujar Hendro.

Ketika ditanya JPU, soal pecabutan bonus dan tantiem, apakah periode 2013-2017 sesuai diaudit eksternal. Hendro membenarkannya. ‘’Saudara sampaikan tadi kan ada pencabutan. Pencabutan dan harus dikembalikan sesuai hasil RUPS Agustus 2020 dan RUPSLB yang dibuatkan aktanya?,’’ tanya JPU.

Hendro menegaskan, yang dicabut status acquit et de charge adalah laporan keuangan hasil audit dari 2013-2017. Semua hal yang menyertainya, kata Hendro, turut dicabut.

‘’Periode audit yang dimaksud adalah tahun 2013 sampai 2017 dan ikutannya termasuk bonus, tantiem dan lainnya yang diputuskan pada waktu selama periode audit dicabut, laba yang sudah diberikan itu harus dikembalikan. Kemudian keuntungan-keuntungan perusahaan juga harus dikembalikan, dan menugaskan untuk diproses secara hukum baik perdata maupun pidana,’’ tegas Hendro.

JPU kemudian menanyakan apa tanggapan terdakwa Rida K Liamsi atas permintaan pengembalian itu, Hendro kembali menjawab tidak mengetahui detailnya. Yang ia tahu proses itu telah dilakukan. Namun tidak ada finalisasi hingga berakhir di persidangan.

JPU juga mendalami hubungan antara PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara dan PT Riau Pos Intermedia. Hendro menerangkan, Jawa Pos Jaringan Media Nusantara merupakan pemegang saham mayoritas Riau Pos Intermedia. Nilai sahamnya mencapai 54 persen.

JPU juga mendalami Biro Direksi di tubuh Riau Pos yang memiliki akun pengeluaran cukup besar.

Menurut Hendro, Biro Direksi ini hanya ada di Riau Pos, sementara di jaringan Jawa Pos yang membawahi puluhan media besar di berbagai provinsi di Indonesia tidak mengenal biro direksi. ‘’Biro direksi ini kan cuma ada di Riau Pos. Karena di anak-anak usaha Jawa Pos yang lain tidak ada Biro Direksi. Dia hanya langsung kepada direktur utama, kemudian direktur-direktur,’’ ujarnya.

Hendro menambahkan, di bawah direktur kemudian ada general manajer, kemudian ada juga langsung kepada manajer-manajer. Seperti manajer pemasaran, manajer iklan, manajer keuangan, manajer umum, dan HRD. ‘’Nah, ini biro direksi ini posisinya di mana?,’’ tanya JPU kemudian.

Secara spesifik, kata Hendro, ia tidak begitu memahami. Karena seperti yang ia sampaikan sebelumnya, di seluruh anak usaha usaha Jawa Pos sampai saat ini tidak memiliki lembaga tersebut.

’Karena itu sejak saya menjadi Direktur Utama (Riau Pos, red), biro direksi juga kita tidak lagi fungsikan. Tidak lagi kita difungsikan karena itu juga tidak ada presedennya di seluruh lingkungan anak-anak usaha Jawa Pos Jaringan Media Nusantara,’’ papar Hendro.

Pada sidang kemarin JPU juga menghadirkan saksi Muhammad Ardiansyah selaku mantan Manajer Keuangan Riau Pos. Ia dimintai keterangan seputar penggajian, laporan keuangan perusahaan hingga pencairan uang dari biro direksi hingga keperluan pribadi terdakwa Rida K Liamsi.

Dalam kesaksian Ardi, kembali terungkap ketidakjelasan Surat Keputusan (SK) gaji Rida K Liamsi sebagai Komisaris Riau Pos ataupun Chairman Riau Pos Group. Hal ini menjadi salah satu fokus dari JPU. ‘’Saksi, yang menentukan nilai atau besaran gaji direksi, dewan komisaris atau chairman?,’’ tanya JPU.

Atas pertanyaan ini, Ardi mengatakan bahwa besaran gaji direksi, termasuk gaji terdakwa Rida K Liamsi tidak tertuang dalam RUPS. Lalu JPU menegaskan lagi, apakah saksi pernah melihat dalam RUPS. ‘’Tidak pernah,’’ jawab Ardi.

JPU kemudian ingin menegaskan bahwa gaji Rida K Liamsi tidak tertuang dalam RUPS. Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Jonson Sirat langsung menimpali. Ia menerangkan, tidak tahu dan tidak tertuang itu hal yang berbeda. ‘’Jadi apakah dituangkan dalam RUPS atau tidak? Saksi tahu nggak?,’’ tanya Hakim.

Ardi menjawab tidak tahu dan mengaku tidak pernah melihatnya. Kemudian pertanyaan dilanjutkan oleh JPU. ‘’Terkait gaji Bapak Rida, yang Rp200 juta, Saudara tahu yang menentukan gaji nilai besaran Rp200 juta?,’’ tanya JPU yang kemudian dijawab Ardi, direksi.

Ardi pada kesempatan itu juga membenarkan adanya pengeluaran uang kas perusahaan untuk keperluan Rida K Liamsi di luar perusahaan atau keperluan pribadi dan keluarganya. Seperti pembayaran listrik rumah hingga kartu kredit.

Menurut Ardi, pengeluaran seperti tercatat sebagai utang. Soal utang ini turut menjadi pertanyaan hakim.

Hakim Cecar Besaran Gaji dan Utang Rida

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Jonson Sirait turut mendalami soal gaji hingga soal keterangan saksi yang menyebutkan. “Di situ bahwa ada saksi mengatakan yang menentukan nilai gaji adalah direksi, komisaris adalah chairman?,’’ tanya hakim. 

"Untuk menentukan besaran gaji tersebut tidak tertuang dalam RUPS,’’ jawab Ardi. 
‘’Maksudnya gimana?,’’ hakim menimpali. Menurut Ardi, yang menentukan gaji Rida K Liamsi adalah direksi. Ia beralasan karena menerima daftar besaran gaji tersebut dari direksi. ‘’Daftar itu saya terima dari direksi yang menandatangani chairman,’’ sebut Ardi. “Chairman-nya siapa? Yang tanda tangan?,’’ tanya Hakim yang dijawab Ardi, Rida K Liamsi.

Hakim juga bertanya, apakah pemakaian uang Riau Pos untuk kepentingan Rida K Liamsi ini dijabarkan dalam RUPS. Ardi menjawab, yang dibawa ke RUPS adalah laporan keuangan.

Semua itu menurut Ardi tercatat sebagai pinjaman Rida K Liamsi. ‘’Ini (pinjaman, red) ada dikembalikan atau tidak? Atau kapan harus dikembalikan? Ada ditentukan dari perusahaan enggak?,’’ tanya Hakim.

Ardi mengatakan, piutang yang ia sebutkan itu diketahui oleh para direktur. Termasuk direktur utama. Namun, pinjaman itu belum pernah dibayar. ‘’Tentang pengembaliannya sampai kapan, ya nanti potong pesangon, begitu katanya,’’ sebut Ardi.

‘’Pesangon? Ada nggak bukti tertulis bahwa pengeluaran tersebut merupakan pinjaman yang nantinya akan dibayar melalui uang pesangon? Ada enggak bukti tertulis?,’’ cecar Hakim. “Ah, kalau seperti ini kita tidak. Tidak ada, tidak seperti itu. Tapi di data permintaan cek, itu jelas untuk pinjaman pribadi,’’ jawab Ardi. Namun menurut Ardi pinjaman itu tidak berbunga. Data pinjaman itu juga tidak pernah dibawa atau dibahas dalam RUPS.

Seperti diketahui, JPU Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy dalam perkara ini mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.

Rida K Liamsi secara pribadi didakwa telah merugikan Riau Pos sekitar Rp17 miliar. Hal itu termasuk untuk membayar kebutuhan pribadinya, termasuk membayar keperluan anak dan istrinya.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.

Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.(end/rpg) 

Editor : Heri Sugiarto
Sumber : riaupos.jawapos.com
Pengadilan Negeri Pekanbaru dugaan penggelapan riau pos rida k liamsi