Penulis : Sarah Azmi - Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak PBHI Sumbar
Sejarah buruh di Indonesia tidak pernah lahir dari ruang yang setara. Sejak masa tanam paksa (Cultuurstelsel) pada abad ke-19, tenaga kerja pribumi telah diposisikan sebagai alat produksi demi kepentingan ekonomi kolonial. Tanpa perlindungan, tanpa kepastian, dan tanpa upah yang layak.
Sejak awal, kerja bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan instrumen penguasaan. Peralihan ke sistem kerja kontrak dan perkebunan swasta tidak mengubah pola dasarnya. Relasi kerja tetap timpang.
Buruh berada di posisi subordinat, terlebih buruh perempuan yang sejak awal dilekatkan pada pekerjaan berupah rendah, kontrak tidak seimbang, dan kontrol ketat dari pemilik modal. Faktanya, fondasi ketimpangan ini tidak pernah runtuh hanya saja bertransformasi ke cara yang lebih modern.
Pada awal abad ke-20, buruh mulai keluar dari posisi pasif. Melalui organisasi seperti VSTP (Vereeniging van Spoor- en Tramweg Personeel), salah satu serikat buruh modern paling awal di Indonesia pada masa kolonial, mereka membangun kesadaran kolektif dan tampil sebagai subjek politik yang menuntut upah layak serta kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Organisasi ini menjadi bagian penting dari perkembangan gerakan buruh di Hindia Belanda, khususnya di sektor perkeretaapian dan trem, serta turut melahirkan aktivisme politik buruh yang lebih luas pada masa itu. Namun, perkembangan tersebut mengalami pemutusan drastis pasca peristiwa 1965–1966.
Negara melakukan pembubaran dan penumpasan terhadap organisasi buruh yang berafiliasi dengan gerakan kiri, termasuk SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), yang saat itu merupakan federasi buruh terbesar di Indonesia.
Dalam proses tersebut, gerakan buruh tidak hanya dilemahkan secara organisasi, tetapi juga dicabut dimensi politiknya melalui represi, penangkapan, dan pelarangan aktivitas politik berbasis kelas.
Sejak masa Orde Baru, stabilitas ekonomi dibangun di atas depolitisasi buruh. Buruh diarahkan untuk menjauh dari kesadaran kolektif, dilemahkan daya tawarnya, dan ditempatkan dalam kerangka hubungan industrial yang lebih terkendali oleh negara.
Di sinilah perspektif Silvia Federici menjadi relevan. Dalam Caliban and the Witch, ia menunjukkan bahwa kapitalisme tidak hanya bertumpu pada kerja produksi, tetapi juga pada kerja reproduktif, yaitu kerja melahirkan, merawat, dan menjaga keberlangsungan hidup tenaga kerja. Ironisnya, kerja ini tidak dibayar dan sering dianggap sebagai “kodrat” perempuan.
Akibatnya, tubuh perempuan menjadi fondasi sistem produksi, tetapi tanpa pengakuan dan perlindungan yang memadai. Dalam konteks ini, apa yang dijelaskan Federici tidak berhenti sebagai teori, melainkan dapat dilihat dalam praktik ketenagakerjaan sehari-hari.
Realitas tersebut tampak jelas di Kota Padang hari ini. Menurut keterangan Reni Anggraini dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI AGN (Andi Gani Nena Wea), terdapat sekitar 60 persen perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi yang layak. Hak cuti hamil masih sulit diakses, sementara cuti haid nyaris tidak pernah diterapkan. Di balik angka-angka tersebut, pengalaman buruh perempuan menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan masih abai terhadap kebutuhan reproduktif pekerja perempuan.
Dalam praktiknya, pengajuan cuti hamil masih sering dipersulit dan tidak jarang dibatasi dengan ketentuan yang tidak sejalan dengan undang-undang, terutama bagi pekerja di sektor sales dan marketing. Meskipun ada sebagian perusahaan memiliki fasilitas ruang laktasi, tetapi yang tersedia pun kerap tidak layak, sehingga menyulitkan pekerja perempuan untuk memenuhi kebutuhan menyusui. Dalam banyak kasus, upaya penyelesaian melalui mekanisme bipartit tidak berjalan efektif, bahkan hampir tidak ada buruh perempuan di Kota Padang yang benar-benar berhasil memenangkan tuntutan hak-hak dasar tersebut di tingkat perusahaan. Persoalan lain yang mendesak adalah jam kerja yang tidak sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan. Sistem kerja masih disamaratakan dengan laki-laki, sementara kebutuhan seperti pumping tidak bisa diprediksi dan tidak dapat disesuaikan dengan jadwal istirahat yang kaku. Dalam kondisi ini, kebutuhan tubuh perempuan justru dipaksa tunduk pada ritme produksi.
Padahal secara normatif, kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia sudah memuat perlindungan yang cukup jelas. Undang-Undang Ketenagakerjaan menjamin hak cuti melahirkan, perlindungan bagi pekerja perempuan yang menyusui, serta kewajiban perusahaan untuk menyediakan ruang dan waktu yang layak bagi pemenuhan kebutuhan tersebut. Upah minimum juga telah ditetapkan melalui standar Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai batas bawah perlindungan ekonomi buruh. Namun dalam praktiknya, hukum berhenti sebagai teks yang tidak bertaji. Implementasi lemah, pengawasan tidak efektif, dan sanksi nyaris tidak menghadirkan efek jera. Akibatnya, hak menyusui, cuti, hingga upah layak tidak pernah benar-benar bekerja sebagai perlindungan, melainkan hanya formalitas normatif yang mudah diabaikan di ruang produksi.
Dalam kerangka feminisme Marxis kelas pekerja, penindasan terhadap buruh perempuan tidak dapat dipisahkan dari relasi antara kapitalisme dan patriarki yang saling menguatkan. Perspektif ini menegaskan bahwa sistem kerja modern tidak hanya mengeksploitasi tenaga kerja perempuan di ruang produksi, tetapi juga bergantung pada kerja reproduktif yang tidak dibayar dan tidak diakui sebagai bagian dari proses ekonomi. Kerja seperti melahirkan, menyusui, merawat, dan memulihkan tenaga kerja diposisikan di luar hitungan nilai ekonomi, padahal justru menjadi syarat utama keberlangsungan sistem produksi itu sendiri. Dengan demikian, kapitalisme tidak hanya mengambil keuntungan dari tubuh perempuan sebagai tenaga kerja, tetapi juga menempatkan tubuh itu dalam posisi yang selalu siap dieksploitasi tanpa memberikan perlindungan yang setara.
Terlebih lagi, kontrol terhadap buruh perempuan tidak hanya berlangsung melalui upah dan jam kerja, tetapi juga melalui mekanisme yang lebih halus dan bersifat administratif. Salah satunya adalah praktik penahanan ijazah, seperti yang terjadi dalam kasus baru-baru ini dialami oleh seorang mantan buruh perempuan yang telah di-PHK dari perusahaan swasta yang bergerak di bidang distribusi, khususnya sembako dan minuman. Meskipun status hubungan kerjanya telah berakhir, ijazah yang bersangkutan masih ditahan oleh perusahaan, di mana praktik tersebut berfungsi sebagai alat kontrol yang membatasi mobilitas sosial dan ekonomi pekerja, sekaligus memperkuat ketergantungan mereka terhadap perusahaan. Bagi perempuan kelas pekerja, ijazah adalah pintu keluar dari kondisi kerja yang tidak adil. Ketika dokumen ini ditahan, pilihan hidup mereka menyempit.
Dalam kondisi seperti ini, ketidakadilan tidak lagi berdiri sebagai kasus-kasus terpisah, melainkan sebagai pola yang terstruktur dan terus direproduksi. Karena itu, persoalan buruh perempuan tidak mungkin diselesaikan melalui tambal sulam kebijakan atau imbauan moral kepada perusahaan. Yang dibutuhkan adalah perubahan yang lebih mendasar: keberpihakan yang tegas terhadap buruh perempuan, pengakuan atas kerja reproduktif sebagai bagian dari sistem kerja yang sah, penegakan hukum yang tidak berhenti di atas kertas, serta pembukaan kembali ruang kolektif bagi buruh untuk bersuara, berorganisasi, dan melawan ketimpangan yang selama ini dinormalisasi.
Dalam konteks ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak-hak buruh, khususnya buruh perempuan. Namun dalam praktiknya, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan masih sering dinilai lemah dan bersifat reaktif, bukan preventif. Banyak kasus pelanggaran hak normatif seperti cuti, fasilitas kesehatan kerja, hingga praktik penahanan dokumen kerja yang tidak ditindak secara tegas. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara mandat perlindungan yang dimiliki negara dengan realitas implementasi di lapangan, sehingga membuat posisi buruh perempuan tetap rentan dalam relasi kerja yang timpang. (*)
Editor : Adriyanto Syafril