Penulis : Rudy Anarta - Kepala Departemen Teknik Pertambangan, Universitas Negeri Padang
Duka kembali menyelimuti Ranah Minang. Sembilan nyawa melayang akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa ini bukan sekadar kabar duka biasa, melainkan pengulangan dari persoalan lama yang tak kunjung selesai: tambang ilegal beroperasi, longsor terjadi, korban berjatuhan, publik ramai saling menyalahkan, lalu semuanya perlahan dilupakan. Beberapa waktu kemudian, tragedi serupa kembali muncul di tempat lain dengan luka keluarga korban yang sama dalamnya. Pertanyaannya, sampai kapan lingkaran maut ini terus dibiarkan?
Sebagai akademisi di bidang teknik pertambangan, saya melihat tragedi Sijunjung sebagai alarm keras atas rapuhnya tata kelola pertambangan rakyat. Masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan razia, penertiban, atau penangkapan setelah korban jatuh. Kita perlu membedah persoalan ini secara jujur dan utuh, karena di dalamnya ada dua kepentingan yang saling bertabrakan: keselamatan nyawa dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Dalam pertambangan modern, ada prinsip utama yang disebut good mining practice atau kaidah teknik pertambangan yang baik. Prinsip ini menegaskan bahwa kegiatan menambang tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebelum tanah digali, harus ada kajian teknis mengenai kondisi batuan, kekuatan lereng, aliran air, dan tingkat kemiringan yang aman. Semua perhitungan itu bertujuan sederhana namun sangat penting: memastikan pekerja tambang dapat pulang ke rumah dengan selamat.
Sayangnya, dalam banyak tambang emas ilegal, prinsip keselamatan hampir tidak dikenal. Penambang tradisional sering bekerja dengan peralatan seadanya, pengetahuan terbatas, dan keberanian yang dipaksa oleh kebutuhan hidup. Mereka menggali lubang dalam, memotong kaki tebing, atau membuat bukaan tambang tanpa memahami bahwa tanah di atas kepala mereka bisa runtuh kapan saja. Dalam kondisi seperti itu, setiap langkah di lokasi tambang sesungguhnya adalah pertaruhan nyawa.
Risiko ini semakin besar di Sumatera Barat yang memiliki topografi berbukit, curam, dan rentan longsor. Banyak wilayah memiliki batuan yang telah lapuk dan mudah runtuh.Ketika hujan deras turun, air masuk ke celah-celah tanah bekas galian. Tanpa saluran drainase yang baik, air akan menambah beban tanah dan melemahkan ikatan material di dalamnya. Pada titik tertentu, lereng kehilangan keseimbangan dan runtuh secara tiba-tiba.Inilah yang membuat tambang ilegal di daerah perbukitan menjadi sangat berbahaya.
Namun, kita juga perlu melihat persoalan ini dengan empati sosial. Banyak warga masuk ke tambang bukan karena tidak menghargai nyawa, tetapi karena terdesak kebutuhan ekonomi.Lapangan kerja terbatas, harga emas menggoda, dan lokasi tambang relatif mudah diakses. Bagi sebagian keluarga, tambang menjadi satu-satunya sumber penghasilan harian.Dalam keadaan seperti itu, keselamatan sering dikalahkan oleh kebutuhan makan hari ini. Karena itu, menyalahkan penambang kecil semata adalah cara pandang yang terlalu sederhana. Mereka memang melanggar aturan, tetapi mereka juga hidup dalam ruang pilihan ekonomi yang sempit.
Karena itu, pendekatan hukum yang hanya represif sering tidak menyelesaikan akar masalah.Ketika tambang ditutup paksa, warga mungkin berhenti sementara. Namun, saat pengawasan melemah, mereka kembali menggali karena kebutuhan dapur tidak bisa menunggu. Penindakan tanpa solusi ekonomi hanya memindahkan masalah dari satu lokasi ke lokasi lain. Negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pembina, pendamping, dan fasilitator perubahan.
Tragedi Sijunjung menunjukkan setidaknya empat kelemahan tata kelola pertambangan rakyat. Pertama, pengawasan lapangan belum konsisten dan sering terlambat. Tambang ilegal biasanya baru menjadi perhatian setelah korban jatuh. Kedua, proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan pengurusan izin masih rumit bagi masyarakat kecil. Ketiga, penambang rakyat minim bimbingan teknis mengenai keselamatan lereng, drainase, ventilasi, dan bahaya bahan kimia seperti merkuri. Keempat, kerja sama antara pemerintah, akademisi, aparat, dan masyarakat belum terbangun secara kuat. Akibatnya, penanganan tambang rakyat berjalan terpisah-pisah, tidak berkelanjutan, dan mudah melemah ketika perhatian publik menurun.
Padahal, keselamatan tambang rakyat dapat diperbaiki secara bertahap dengan langkah sederhana. Penambang perlu diajari membuat teras galian berbentuk undakan, bukan memotong tebing tegak lurus. Parit kecil di bagian atas lereng harus dibuat agar air hujan tidak langsung masuk ke area galian.Aktivitas tambang juga wajib dihentikan saat hujan deras, tanpa kompromi. Selain itu, penggunaan helm, sepatu bot, dan alat pelindung diri dasar harus menjadi kebiasaan, bukan pilihan.
Perguruan tinggi, termasuk Universitas Negeri Padang, dapat berperan besar dalam memberikan pelatihan dan pendampingan teknis kepada masyarakat penambang. Akademisi tidak boleh hanya berbicara dari ruang kuliah, tetapi perlu turun ke lapangan untuk membantu menyusun model tambang rakyat yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat yang lebih mudah diakses, tetapi tetap ketat dalam aspek keselamatan dan lingkungan.
Meski demikian, legalitas tambang bukan satu-satunya jawaban. Dalam jangka panjang, ketergantungan masyarakat terhadap tambang ilegal harus dikurangi melalui diversifikasi ekonomi. Pemerintah perlu membuka pilihan penghidupan lain, seperti pertanian modern, peternakan, koperasi, atau UMKM berbasis potensi lokal. Jika warga memiliki sumber pendapatan yang lebih aman dan layak, keinginan untuk mempertaruhkan nyawa di lubang tambang akan berkurang. Program alternatif ini harus dirancang serius, bukan sekadar proyek sesaat, agar benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Musibah di Sijunjung harus menjadi titik balik. Setiap korban adalah ayah, anak, saudara, dan harapan keluarga yang tidak seharusnya hilang karena kelalaian tata kelola yang berulang tanpa pembelajaran sungguh-sungguh. Nyawa manusia tidak boleh kalah oleh keuntungan sesaat. Pertambangan rakyat tidak boleh terus dibiarkan liar tanpa pembinaan. Dengan regulasi yang jelas, edukasi keselamatan, pengawasan terpadu, dan pemberdayaan ekonomi, tambang rakyat dapat diarahkan menjadi kegiatan yang lebih aman dan bermartabat. Jangan menunggu tangisan berikutnya terdengar dari lubang tambang lain. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi. (*)
Editor : Adriyanto Syafril